Panduan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax
Apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau biasa disingkat NPPN adalah metode menghitung penghasilan neto Wajib Pajak dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan presentase tertentu (norma) yang sudah ditetapkan. Wajib Pajak yang bisa menghitung dengan menggunakan NPPN ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, seniman, atau konsultan) yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Syarat Wajib Pajak Menggunakan NPPN
Berdasarkan penjelasan di atas maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar bisa menghitung penghasilan neto dengan norma, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, seniman, atau konsultan).
- Omzet bruto tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun berjalan. Jadi Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN pada tahun 2025 ini Wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2025.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Penghasilan Neto melalui Coretax
Seperti kita ketahui pada tahun 2025 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Coretax. Pada tahun ini penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN juga dilakukan melalui aplikasi ini. Berikut ini panduannya:
1. Login ke Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pada halaman awal Coretax, Pilih Modul ”Layanan Wajib Pajak”
3. Pilih submodul ”Layanan Administrasi” kemudian pilih Pilih ”Buat Permohonan Layanan Administrasi”
4. Pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas” kemudian pilih “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”
5. Pilih Alur Kasus, Isi data, Setujui pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak
12. Status penggunaan NPPN oleh WP, yang dapat dilihat melalui Modul “Portal Saya” pilih submodul “Profil Saya” kemudian pilih “Fasilitas Aktif”.
13. Pastikan BPE sudah masuk pada “Daftar Fasilitas saya” dengan cara pilih Modul “Layanan Wajib Pajak” pilih Submodul “Layanan Administrasi” dan klik “Daftar Fasilitas Saya”.
14. Selesai.