Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax

Panduan Pemberitahuan NPPN Coretax

 Apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau biasa disingkat NPPN adalah metode menghitung penghasilan neto Wajib Pajak dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan presentase tertentu (norma) yang sudah ditetapkan. Wajib Pajak yang bisa menghitung dengan menggunakan NPPN ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, seniman, atau konsultan) yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Syarat Wajib Pajak Menggunakan NPPN

Berdasarkan penjelasan di atas maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar bisa menghitung penghasilan neto dengan norma, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, seniman, atau konsultan).
  2. Omzet bruto tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
  3. Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun berjalan. Jadi Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN pada tahun 2025 ini Wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2025.

Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Penghasilan Neto melalui Coretax

Seperti kita ketahui pada tahun 2025 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Coretax. Pada tahun ini penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN juga dilakukan melalui aplikasi ini. Berikut ini panduannya:

1. Login ke Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id

Panduan NPPN Coretax

2. Pada halaman awal Coretax, Pilih Modul ”Layanan Wajib Pajak”

Panduan NPPN Coretax

3. Pilih submodul ”Layanan Administrasi” kemudian pilih Pilih ”Buat Permohonan Layanan Administrasi”

Panduan NPPN Coretax

4. Pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas” kemudian pilih “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”

Panduan NPPN Coretax

5. Pilih Alur Kasus, Isi data, Setujui pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak

Panduan NPPN Coretax

6. Gulir/scroll ke bawah lalu klik Simpan
Panduan NPPN Coretax

7. Gulir/scroll ke bawah lalu klik Create PDF
Panduan NPPN Coretax

8. Isi Formulir Dokumen lalu Klik Simpan
Panduan NPPN Coretax

9. Pilih Sign dan tandatangani dengan sertifikat elektronik Wajib Pajak (KO DJP) kemudian klik Simpan

Panduan NPPN Coretax

10. Muncul Notifikasi Sukses kemudian klik Submit
Panduan NPPN Coretax

Panduan NPPN Coretax
11. Dokumen hasil Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Panduan NPPN Coretax

12. Status penggunaan NPPN oleh WP, yang dapat dilihat melalui Modul “Portal Saya” pilih submodul “Profil Saya” kemudian pilih “Fasilitas Aktif”. 

13. Pastikan BPE sudah masuk pada “Daftar Fasilitas saya” dengan cara pilih Modul “Layanan Wajib Pajak”  pilih Submodul “Layanan Administrasi” dan klik “Daftar Fasilitas Saya”.


14. Selesai.