Pajak Reklame Kota Semarang Bagian Tiga (3)
Pengertian Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Jenis-jenis reklame yang termasuk dalam pengertian reklame di atas adalah:
- Reklame papan/ billboard/ vidiotron/ megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat/stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan,termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film/slide dan sejenisnya; dan
- Reklame peragaan;
Terdapat beberapa penyelenggaraan reklame yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame sehigga tidak dikenakan pajak reklame. Jenis penyelenggaraan reklame tersebut adalah:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan luasan tidak melebihi ukuran 0,5 (nol koma lima) m2; dan
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah.
Contoh reklame berjalan (walking billboard) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang.
foto diambil dari https://jatengprov.go.id/ |
Tarif Pajak Reklame Kota Semarang
Tarif pajak reklame kota Semarang adalah 25 %.
Pajak reklame yang harus dibayar adalah sebesar tarif reklame (25%) dikalikan nilai sewa reklame. Nilai sewa Reklame (NSR) adalah hasil perkalian antara nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame.
Pada prakteknya jumlah pajak yang harus dibayar akan dihitungkan oleh pemerintah kota. Wajib Pajak tinggal membayar sesuai surat ketetapan pajak yang diterbitkan pemerintah kota. Pajak reklame termasuk dalam official assesment.
Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame Kota Semarang
Sebelum melakukan pembayaran pajak reklame wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD). SPOPD adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya.
SPOPD untuk reklame papan/billboard/vidiotron/megatron dan reklame udara harus disampaikan kepada Walikota paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pemasangan Reklame. SPOPD selain reklame di atas disampaikan paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal pemasangan Reklame.
Pemerintah kota akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan SPOPD yang dikirim wajib pajak. SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak reklame berdasarkan SKPD paling lama 30 hari sejak SKPD diterbitkan.
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota
Sanksi Tidak Membayar Pajak Reklame Kota Semarang
Sarana pemerintah untuk melakukan penagihan sanksi adalah Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Apabila Wajib Pajak tidak/telat menyampaikan SPOPD maka akan diberikan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terutang.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOPD dengan benar maka akan diberikan denda administrasi sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari selisih pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak/telat membayar pajak terutang pada SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan.
Penurunan Reklame
Pemerintah kota dapat melakukan pembongkaran atau penurunan reklame terpasang atau menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila :
- Tidak membayar pajak sesuai ketentuan; dan
- Tidak memasang plat/label lunas pajak.
Dilansir dari suaramerdeka.com penertiban atau penurunan baliho merupakan salah satu opsi yang diambil Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan pembayaran pajak reklame.
"Karena potensi yang besar. Kita kejar dengan penertiban sehingga pendapatan daerah dan kepatuhan bisa naik," ujar Elly Asmara Kepala Bidang Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam artikel di suaramerdeka.com yang diunggah tanggal 4 Juni 2021.
Telegram Ulasan Pajak
Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan.
Anda tertarik?
Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak