Cara Mendaftar NPWPD Kota Semarang Secara Online
Pengertian NPWPD
NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWD digunakan dalam pengurusan:- Pajak Hotel. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
- Pajak Restoran. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
- Pajak Hiburan. Pajak Hiburan yang selanjutnya adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan
- Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut PPJ adalah Pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
- Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
- Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pungutan Daerah atas pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet
- BPHTB. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Cara Mendaftar NPWPD
Terdapat 3 (tiga) cara untuk mendaftar NPWPD:
- Datang langsung ke Kantor BAPENDA Kota Semarang di Jl. Pemuda No. 148 Kota Semarang
- Melalui Halo Bapenda dengan cara menghubungi Halo Bapenda di nomor 08001616162 kemudian ada petugas Bapenda yang akan mendatangi lokasi pendaftar
- Melalui website eregister.semarangkota.go.id atau melalui aplikasi android PakdeSemar
Cara Mendaftar NPWPD Secara Langsung
Persyaratan:
- Fotokopi KTP Pemilik/Pengelola
- Form Pendaftaran
- Foto Lokasi Usaha
- NOP PBB (opsional)
- NPWP (opsional)
Prosedur Pendaftaran
Wajib Pajak Daerah datang ke Kantor BAPENDA Kota Semarang untuk mengisi formulir pendaftaran. Layanan ini tidak dipungut biaya.
Cara Mendaftar NPWPD Secara Online
1. Wajib Pajak Daerah bisa mendaftar melalui handphone dengan mendownload aplikasi PAKDESEMAR di playstore, atau
2. Wajib Pajak Daerah bisa mendaftar melalui website https://eregister.semarangkota.go.id/public/
3. Siapkan foto KTP format (.jpg, .jpeg, .png) ukuran Max 1 Mb, foto lokasi usaha tampak depan format (.jpg, .jpeg, .png) ukuran maksimal 1 Mb, NOP PBB (Optional), dan NPWP (Optional)
4. Jika mendaftar melalui website maka klik daftar NPWPD Baru, isi data yang diminta, klik simpan
5. Selesai. Petugas BAPENDA akan menghubungi Anda untuk langkah selanjutnya.
Pengaduan Layanan NPWPD Kota Semarang
Telephone: 0-800-1616-162, Fax : 024-3548920, Email : bapendakotasemarang@gmail.com, Whatsapp : 081215000512