Tata Cara Pengisian SPPH Program Pengungkapan Sukarela 2022
Untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela 2022 Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH) secara online melalui djponline.pajak.go.id. SPPH berbentuk file pdf yang bisa diunduh oleh Wajib Pajak di djponline.
Tata cara mengunduh SPPH, pengisiannya secara sederhana, dan pengirimannya bisa Anda baca pada artikel : Tutorial Pengisian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022.
Pada artikel ini akan kami sampaikan detail pengisian Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH) per kolom sehingga bisa menjadi tambahan panduan bagi Anda saat mengisi SPPH.
1. Setelah mengunduh formulir SPPH maka langkah pertama adalah memilih nama harta yang akan diungkap pada kolom Nama Harta (3) dengan cara menekan tombol drop-down list. Kolom No (1) dan Kode Harta (2) terisi secara otomatis.
Daftar nama harta yang bisa dipilih ada 35, yaitu sebagai berikut:2. Tahun Perolehan (4) diisi dengan tahun perolehan harta
Bagi yang mengikuti Kebijakan I maka tahun perolehan atas masing-masing harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan saat mengikuti tax amnesty. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 1985 - 2015.
Contoh Pengisian : 2014
Bagi yang mengikuti kebijakan II dari tahun perolehan atas masing-masing harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 2016 - 2020.
Contoh Pengisian : 2017
3. Lokasi (5) diisi dengan nama negara tempat lokasi harta berada
4. Alamat (6) diisi dengan alamat lengkap tempat harta berada
- Untuk tabungan, giro, deposito, dan harta yang ditempatkan pada safe deposit box bank diisi dengan nama bank dan alamat bank
- Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar
- Untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan
- Untuk harta tidak bergerak diisi dengan alamat harta tersebut berada
- Untuk harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik
5. Nama (7) diisi dengan nama orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik harta
6. NPWP/NIK/TIN (8) diisi dengan terlebih dahulu memilih jenis identitas NPWP/NIK/TIN dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud
Pilih NPWP jika pemilik harta memiliki NPWP. Dalam hal pemilik harta adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Atau dalam hal pemilik harta adalah Wajib Pajak luar negeri kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN).
7. Jenis Dokumen (9) diisi dengan jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan harta
- Tabungan: diisi dengan rekening
- Giro: diisi dengan rekening giro
- Deposito: diisi dengan bilyet deposito
- Saham: diisi dengan sertifikat saham
- Obligasi Perusahaan: diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan
- Obligasi Pemerintah Indonesia: diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan
- Reksadana: diisi dengan laporan rekening bulanan
- Right, Warrant, Kontrak Berjangka, Opsi: diisi dengan bukti
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor: diisi dengan nomor BPKB dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri
- Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)/ batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)/ barang- barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik): diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan
- Kapal/Kapal Pesiar: diisi dengan Grosse Akte
- Pesawat Terbang/Helikopter: diisi dengan sertifikat pendaftaran (certificate of registration/C of R) dan/atau sertifikat kelaikan udara (C of A)
- Tanah dan/atau Bangunan: diisi dengan serfikat hak milik atau akta jual beli
- Apartemen: diisi dengan strata title
- Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill: diisi dengan sertifikat
8. Keterangan (11) diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan, seperti:
- Tabungan, Giro, Deposito: diisi dengan nama bank
- Saham, obligasi, reksadana, instrument derivatif: diisi dengan nama penerbit dan jumlah lembar surat berharga
- Piutang: diisi dengan identitas pihak peminjam
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor: diisi dengan merek dan tahun pembuatan
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya: diisi dengan merek/jenis dan tahun pembuatan
- Bangunan: diisi dengan luas dan jenis bangunan seperti apartemen, ruko, dan lain- lain
- Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill: diisi dengan nama lengkap harta tidak berwujud
- Logam mulia: diisi dengan berat logam mulia tersebut
11. Mata Uang (16) diisi dengan kode mata uang utang yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang
12. Nilai (17) diisi dengan jumlah nilai utang yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang. Untuk kolom kurs (18) dan IDR (19) akan terisi secara otomatis
13. Nilai Harta Bersih (20) ini akan terisi secara otomatis yang merupakan hasil selisih lebih antara kolom IDR Nilai Harta (15) dan kolom IDR Nilai Utang (19)
14. Investasi SBN/Kegiatan Usaha Sektor Pengelolaan SDA/Kegiatan Usaha Sektor Energi Terbarukan (Rupiah) (21) diisi jumlah nilai Harta bersih dari deklarasi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau Harta bersih di luar wilayah NKRI yang direpatriasi serta diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau kegiatan usaha sektor energi terbarukan; dan/atau
- Surat Berharga Negara
15. Non Investasi (22) Diisi nilai Harta bersih dari deklarasi dalam wilayah NKRI dan/atau Harta bersih di luar wilayah NKRI yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan.
16. Deklarasi Luar Negeri (23) Diisi nilai Harta bersih dari deklarasi di luar wilayah NKRI dan tidak direpatriasi ke dalam wilayah NKRI
Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, jika ingin menambahkan harta baru silakan tekan tombol 'Tambah' [1] atau tekan tombol 'Hapus' [2] jika ingin menghapus data yang telah terekam.
17. Nomor Urut Harta Terkait (25) diisi dengan memilih nomor urut harta terkait sesuai dengan urutan baris dalam tabel A. Rincian Harta Bersih. Untuk kolom No (24) akan terisi otomatis, jika kita menekan tombol Tambah [3]
18. Kode Utang (26) diisi dengan memilih nomor Kode Utang yang dimiliki pada tombol drop-down list. Ada 4 (empat) kode utang yang tersedia, yaitu:- 101 : untuk Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya
- 102 : untuk Kartu Kredit
- 103 : untuk Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya)
- 104 : untuk Utang Lainnya
19. Tahun Peminjaman (28) diisi dengan Tahun Peminjaman atau tahun diperolehnya utang.
20. Nilai Pokok Utang Akhir Tahun Pajak (29) diisi jumlah nilai pokok dari utang yang diungkapkan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2015 atau yang berlaku pada akhir tahun buku 2015 (Kebijakan I) atau jumlah nilai pokok dari utang yang diungkapkan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2020 (Kebijakan II)
21. Negara (30) diisi lokasi negara tempat pemberi Utang berada. Adapun daftar kode negara dapat dilihat pada bab lampiran.
22. Alamat (31) diisi alamat lengkap tempat pemberi Utang berada.
23. Nama Pemberi Utang (32) diisi dengan nama pemberi Utang.
24. NPWP/NIK/TIN (33) diisi dengan terlebih dahulu memilih jenis identitas NPWP/NIK/TIN dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud.
Pilih NPWP jika pemberi utang memiliki NPWP. Dalam hal pemberi utang adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Atau dalam hal pemberi utang adalah Wajib Pajak luar negeri, kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN).
25. Dokumen Pendukung (34) diisi nomor register notaris terkait surat perjanjian Utang yang dibuat atau bukti pendukung Utang lainnya disertai dengan nama notaris yang mengeluarkan nomor register.
26. Bentuk Agunan Yang Diberikan (35) diisi dengan bentuk agunan yang diberikan untuk perolehan Utang jika ada.
27. Tenor (36) diisi jangka waktu keseluruhan penyelesaian cicilan/pembayaran utang dalam satuan tahun.
28. Keterangan (37) diisi keterangan lain yang diperlukan.
Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, jika ingin menambahkan rincian utang baru silakan tekan tombol 'Tambah' [4] atau tekan tombol 'Hapus' [5] jika ingin menghapus data yang telah terekam.
Jika seluruh data rincian daftar utang selesai direkam. lanjutkan ke pengisian dengan cara menekan tombol 'Selanjutnya' [6]
Pada Formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Induk, terdapat beberapa kolom (berwarna kuning) yang terisi secara otomatis sesuai dengan isian sebelumnya pada kolom A. Rincian Harta Bersih dan B. Rincian Daftar Utang. Yang harus dilakukan berikutnya adalah melengkapi kolom berwarna putih sesuai data yang ada dengan penjelasan sebagai berikut:
Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan di Luar Indonesia [7]
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di luar Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH. (diisi hanya jika Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia)
Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi (wajib diisi oleh Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)
Diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan, dan dapat dihubungi.
Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan mengalihkan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi).
Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan menginvestasikan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan ke dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan/atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara. Jika tidak berniat melakukan investasi pada sektor tersebut, maka kolom ini dapat dikosongkan.
Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk melengkapi lampiran :
- Daftar Rincian Harta dan/atau Utang yang diungkapkan
- Bukti Pembayaran Final
Jika tidak ada harta bersih yang belum/kurang diungkap yang berada di luar negeri atau memiliki harta di luar negeri namun tidak memiliki keinginan untuk melakukan repatriasi, maka kolom tersebut dapat dikosongkan.
Lengkapi kolom tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Pengungkapan Harta. Untuk Nama Wajib Pajak/Pimpinan/Pengurus dan NPWP yang menandatangani Surat pernyataan akan terisi secara otomatis.
Setelah isian SPPH dipastikan lengkap, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan cara menekan tombol Kirim [14]. Berikutnya akan diminta untuk mengisikan kode verifikasi yang dikirimkan ke media yang dipilih untuk pengiriman token (email/handphone)
Silakan isi Kode Verifikasi [15] dimaksud, lalu tekan tombol Kirim [16]
Selesai.Pengisian formulir SPPH selesai. Langkah terakhir adalah pembuatan kode billing, pembayaran, dan pengiriman SPPH melalui djponline.
Saluran Informasi Khusus Program Pengungkapan Sukarela DJP
Whatsapp: 081156-15008
Livechat: www.pajak.go.id chat pajak
Twitter: @Kring_Pajak
Email: informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id
Laman: pajak.go.id/pps
Youtube: Aplikasi Program Pengungkapan Sukarela