Contoh Penghitungan PPh Final Program Pengungkapan Sukarela 2022
Sebelum membahas contoh penghitungan PPh Final atau pajak yang harus dibayar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 terlebih dahulu harus kita pahami bahwa terdapat 2 (dua) kategori Wajib Pajak yang bisa mengikuti PPS. Antara kategori satu dengan lainnya terdapat beberapa perbedaan, salah satunya tarif pajak yang harus dibayar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kategori 1 (satu) yaitu Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) namun masih terdapat harta yang belum dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Wajib Pajak ini masuk ke dalam Kebijakan I.
Kategori 2 (dua) Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020. Wajib Pajak ini masuk ke dalam kebijakan II.
Sebelum melihat contoh penghitungan PPh Final Program Pengungkapan Sukarela Anda bisa membaca artikel cara mengikuti program pengungkapan sukarela di artikel berikut:
Tutorial Pengisian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022
Anda juga bisa mempelajari cara pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) di artikel berikut:
Tata Cara Pengisian SPPH Program Pengungkapan Sukarela 2022
Contoh Penghitungan Tarif PPh Final Kebijakan I
PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih
Harta bersih adalah Nilai Harta dikurangi Utang.Harta merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Utang adalah jumlah pokok utang (tidak termasuk bunga) yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam hal harta/utang dalam bentuk valuta asing (valas) maka menggunakan kurs KMK pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir.
Cara menentukan Nilai Harta
Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan:
- nilai nominal untuk kas atau setara kas
- nilai Jual Objek Pajak untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk: 1) Surat Berharga Negara (SBN), dan 2) efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.
Bila tidak ada nilai yang dapat dijadikan pedoman, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Contoh Penghitungan Tarif PPh Final Kebijakan I
SOAL 1
1. Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak (tax amnesty) 2015, tetapi pada saat itu masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dalam surat pernyataan harta, dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 2 Miliar. Tuan A mengikuti PPS Kebijakan I.
Jika Tuan A berniat hanya mendeklarasikan harta berupa rumah tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy, maka Tuan A membayar PPh Final dengan tarif 8% yaitu sebesar Rp 160 juta (8% x Rp 2 Miliar).
SOAL 2
2. Tuan B merupakan Wajib Pajak orang pribadi peserta Program Pengampuan Pajak dan masih memiliki Harta yang belum diungkap dalam SPH yang disampaikan pada periode Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah di Surabaya, dengan luas 100m2, yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga Rp1.000.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 NJOPnya sebesar Rp1.400.000.000. Tanah tersebut diperoleh melalui utang kepada bank dengan sisa pokok utang pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp840.000.000.
- Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD300.000 dengan kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp9.710,53, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp2.913.159.000.
- Saham PT X yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp500.000.000, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp400.000.000.
- Mobil yang berlokasi di Jakarta, diperoleh tahun 2010 dengan harga Rp200.000.000, dimana Nilai Jual Kendaraan Bermotor pada akhir tahun 2015 sebesar Rp160.000.000. Mobil tersebut diperoleh melalui utang kepada bank dimana sisa pokok utang pada akhir tahun 2015 sebesar Rp70.000.000.
Tuan B ingin mengikuti program PPS Kebijakan I sehingga dalam SPPH, Tuan B mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Jika Tuan B berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura ke Indonesia dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN, maka Tuan B membayar PPh final sebesar:
Setelah penyampaian SPPH pertama, Tuan B menyadari bahwa masih terdapat harta yang belum diungkap berupa emas yang ditempatkan pada safe deposit box pada bank di Singapura, sebanyak 1 kilogram, yang diperoleh pada tahun 2007 dengan harga Rp360.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 nilainya sesuai harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. adalah sebesar Rp545.000 per gram, sehingga nilai emas pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp545.000.000.
Tuan B berencana mengungkapkan harta berupa emas tersebut dalam SPPH kedua, jika Tuan B tidak berniat mengalihkan emas tersebut ke Indonesia, maka PPh final yang harus dibayar sebesar uraian dalam tabel di bawah ini. Melalui SPPH kedua, Tuan B mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
SOAL 33. Menjelang akhir periode PPS Kebijakan I, Tuan A menyadari bahwa tabungan pada bank di Singapura tidak dapat dialihkan ke dalam negeri, sehingga Tuan A ingin mengubah komitmen yang sudah disampaikan pada SPPH sebelumnya. Melalui SPPH ketiga, Tuan A mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Contoh Penghitungan Tarif PPh Final Kebijakan II
PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih
Harta merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Utang merupakan pokok utang terkait harta yang diungkapkan, tidak termasuk bunga.
Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020.
Cara menentukan Nilai Harta
Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan:
- nilai nominal untuk kas atau setara kas
- harga perolehan untuk harta selain kas atau setara kas Dalam hal harga perolehan tersebut tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
Contoh Penghitungan Tarif PPh Final Kebijakan II
4. Nona B merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Apartemen yang berlokasi di Australia, dengan luas 184m2, yang diperoleh pada tahun 2018 dengan harga Rp9.500.000.000. Apartemen tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dimana sisa pokok Utang pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp6.500.000.000
- Tabungan pada bank di Australia senilai AUD 50.000, dimana sesuai dengan nilai kurs Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 1 AUD = Rp10.788,81, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp539.440.500
- Tabungan pada bank di Bandung dengan saldo pada akhir tahun 2020 senilai Rp800.000.000
- Mobil yang berlokasi di Bandung, yang diperoleh tahun 2017 dengan harga Rp600.000.000. Mobil tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dimana sisa pokok Utang pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp350.000.000.
Nona B ingin mengikuti program pengungkapan sukarela sehingga dalam SPPH, Nona B mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Atas keempat Harta tersebut, Nona B berkomitmen untuk menginvestasikan dana senilai tabungan di Indonesia dalam hilirisasi sumber daya alam, sedangkan untuk apartemen dan tabungan di Australia hanya sebagai deklarasi luar negeri, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan final adalah sebagai berikut:
5. Setelah penyampaian SPPH pertama, Nona B menyadari bahwa masih terdapat Harta yang belum diungkap berupa aset logam mulia berupa emas batangan, yang berada di Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2017 dengan harga Rp500.000.000,-
JAWABAN 5
Melalui SPPH kedua, Nona B mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk Harta berupa emas batangan, Nona B tidak berniat untuk menginvestasikannya dan hanya menjadi deklarasi dalam negeri, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan final adalah sebagai berikut:
6. Menjelang akhir periode program pengampunan sukarela, Nona B ingin mengalihkan tabungan pada bank di Australia ke dalam negeri dan menginvestasikannya pada Surat Berharga Negara, sehingga Nona B ingin mengubah komitmen yang sudah disampaikan pada SPPH sebelumnya
JAWABAN 6
Atas Pajak Penghasilan Final yang lebih dibayar, dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau diajukan pemindahbukuan oleh Nona B.