Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Daftar Isi:
A. Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
B. Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
C. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
A. Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara tertulis dan elektronik /online.
A.1 Pendaftaran NPWP Secara Tertulis
Pendaftaran NPWP secara tertulis artinya Wajib Pajak mencetak formulir pendaftaran NPWP, mengisi, dan menandatanganinya kemudian mengirimkannya ke Kantor Pajak.
Pendaftaran NPWP secara tertulis dapat dilakukan dengan:
- datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
- melalui pos, dan
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
A.2 Pendaftaran NPWP Secara Elektronik/Online
Sedangkan pendafataran secara elektronik atau online dilakukan dengan mengisi formulir pada aplikasi administrasi di laman/website ereg.pajak.go.id.
Wajib Pajak tidak perlu mencetak formulir pendaftaran NPWP juga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP.
Info: Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan kapan saja (24 jam setiap hari).
B. Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
Jika Wajib Pajak melakukan pendaftaran NPWP secara online maka NPWP akan langsung diperoleh setelah pendaftaran selesai (otomatis).
Bila permohonan dilakukan secara tertulis maka kantor pelayanan pajak akan menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
B.1 Jangka Waktu Permohonan Tertulis
- Kantor Pelayanan Pajak akan membuat Bukti Penerimaan Surat (BPS) begitu surat permohonan diterima.
- Kartu NPWP akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
- Kartu NPWP akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui alamat email, pos, dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
B.2 Jangka Waktu Permohonan Elektronik
- Kantor Pelayanan Pajak akan membuat bukti penerimaan elektronik (BPE) begitu Wajib Pajak selesai mengisi Aplikasi Registrasi.
- NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPE.
- Kartu NPWP akan dicetak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP.
- Kartu NPWP akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui alamat email, pos, dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Info: Jika Wajib Pajak ingin langsung memperoleh NPWP maka gunakan cara pendaftaran secara online.
C. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
C.1 Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Tertulis Bagi Orang Pribadi
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak
- Mengirim Formulir Pendaftaran NPWP yang sudah diisi dan ditandatangani beserta copy KTP ke KPP atau KP2KP sesuai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Formulir pendaftaran Wajib Pajak dapat diunduh di sini.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi selain formulir pendaftaran juga wajib menyertakan copy KTP.
Info: Dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran NPWP Orang Pribadi adalah copy KTP.
Tata Cara Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 lembar.
Tidak semuanya perlu diisi.
Perhatikan formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi di bawah ini beserta petunjuk pengisiannya:
Halaman 1 terdiri dari isian:
A1. IDENTITAS WAJIB PAJAK
isi sesuai dengan tanda 'X' yang ditunjukkan panah |
bagian ini diisi sesuai data KTP Wajib Pajak |
A2. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI
Kosongkan! Tidak perlu diisi.
Halaman 2 terdiri dari isian:
B. SUMBER PENGHASILAN
Pada bagian ini terdapat 4 (empat) kotak pilihan. Silakan pilih salah satu sesuai dengan pekerjaan Anda.
Wajib Pajak cukup memilih antara nomor 1 s.d. 4 sesuai pekerjaan |
1. Pekerjaan dalam hubungan kerja (sebagai karyawan)
Pilihan bagi Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai baik pegawai negeri atau swasta. Termasuk anggota TNI dan POLRI.
2. Kegiatan Usaha
Pilihan bagi Wajib Pajak yang bekerja wiraswasta. Contoh: dagang, pertanian, dll.
Pada metode pembukuan/pencatatan Anda bisa memilih pencatatan.
3. Pekerjaan Bebas
Pilihan bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
4. Lainnya
Pilihan bagi Wajib Pajak yang pekerjaan tidak termasuk tiga pilihan di atas.
Perkiraan Penghasilan per Bulan
Pada isian ini Anda memilih perkiraan penghasilan per bulan.
Pilihan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus Anda bayar.
C. ALAMAT
Pada isian ALAMAT terdapat 3 kategori:
1. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya
Diisi alamat dimana sekarang Anda tinggal (belum tentu sama dengan alamat sesuai KTP)
2. Alamat sesuai KTP
Alamat sesuai KTP tidak perlu diisi jika sama dengan alamat dimana sekarang Anda tinggal.
3. Alamat tempat usaha (ada di halaman 3)
Diisi dengan alamat toko/usaha jika Anda memilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha (wiraswasta), pekerjaan bebas, dan Lainnya.
Halaman 3 terdiri dari isian:
C. lanjutan ALAMAT
Diisi jika Anda memilih sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Lainnya.
D. PERNYATAAN dan halaman tanda tangan
Pada pernyataan Anda bisa memilih:
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban.
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban (non efektif/non aktif).
Pilihan belum akan melaksanakan hak dan kewajiban dipilih jika pada saat mendaftar Wajib Pajak belum memiliki penghasilan. NPWP Anda akan berstatus non efektif.
C.2 Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online/Elektronik bagi Orang Pribadi
- Membuat akun di website ereg.pajak.go.id
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id
Tata Cara Membuat Akun di ereg.pajak.go.id
1. Kunjungi ereg.pajak.go.id klik daftar
klik daftar sesuai tanda panah |
2. Masukkan alamat email dan captcha
3. Buka email dari eregistration@pajak.go.id kemudian klik link verifikasi di dalam email tersebut
Cek inbok atau spam untuk mendapatkan email dari eregistration@pajak.go.id |
4. Isi Pendaftaran Akun
Jenis WP pilih Orang Pribadi.
Pada halaman ini Wajib Pajak membuat password yang akan digunakan untuk mendaftar NPWP.
Pilih pertanyaan. Jawaban bisa diisi apa saja.
5. Buka email dari eregistration@pajak.go.id dan klik link aktivasi di dalam email tersebut
Info: Jika link aktivasi dan link verifikasi tidak terkirim ke email:1) gunakan browser yang berbeda, 2) clear cookies dan cache pada browser, 3) gunakan New Private Window (Mozilla)/New Incognito Window (Chrome), 4) ulangi proses permintaan link aktivasi/link verifikasi, dan 5) apabila masih terkendala silakan akun ereg baru dengan menggunakan email lain selain gmail.
6. Selesai
Wajib Pajak kini sudah memiliki akun untuk login ke laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP secara online.;
Tata Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id
Tata cara mengisi formulir pendaftaran ini merupakan lanjutan dari pembuatan akun ereg.pajak.go.id.
1. Login ke ereg.pajak.go.id
Wajib Pajak login dengan user name alamat email dan password yang telah dibuat pada saat pembuatan akun di ereg.pajak.go.id |
2. Isi Formulir Registrasi Data WP
halaman muka Formulir Registrasi Data WP di ereg.pajak.go.id |
Pada dasarnya bentuk formulir isian pada aplikasi ereg.pajak.go.id sama dengan formulir pada pendaftaran secara tertulis di atas.
Wajib Pajak bisa menggunakan tata cara pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di atas dalam pengisian formulir online.
Wajib Pajak perlu menyiapkan scan/foto KTP untuk diupload saat pendaftaran.
Info: Apabila terdapat notifikasi NIK sudah pernah digunakan saat mendaftar NPWP secara online artinya NIK dengan identitas tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki NPWP
3. Kirim Permintaan Token kemudian Kirim Permohonan
Setelah selesai mengisi Formulir Registrasi Data WP Wajib Pajak melakukan Permintaan Token.
Nomor token akan dikirim eregistration@pajak.go.id ke email Wajib Pajak.
Salin nomor token di atas dan gunakan saat Kirim Permohonan.
terdapat 2 (dua) aksi terakhir yaitu Minta Token dan Kirim Permintaan |
4. Selesai
NPWP elektronik dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak.
D. Kesimpulan
Wajib Pajak bisa memilih untuk mendaftar NPWP secara tertulis atau online.
Masing-masing cara pendaftaran NPWP tersebut memiliki plus dan minusnya masing-masing.
Cara paling cepat mendaftar NPWP adalah secara online. Namun, jika terdapat kendala pendaftaran online maka pendaftaran secara tertulis bisa menjadi solusi alternatif.
Demikian artikel mengenai pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
Jika ada pertanyaan terkait pendaftaran NPWP atau topik perpajakan lainnya jangan sungkan untuk menghubungi kami atau meninggalkan komentar.
Sampai jumpa pada tutorial pajak selanjutnya!