SPT Tahunan 2021: Beda Formulir SPT Tahunan PPh 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771
1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771 adalah nama-nama jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Apa bedanya?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan PPh.
SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
SPT Tahunan PPh adalah surat atau formulir yang bisa digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan informasi lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setahun sekali.
Perbedaan Formulir 1770 dan 1771
Sekarang mari kita bahas perbedaan formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771.
Secara umum Wajib Pajak dibedakan menjadi Orang Pribadi dan Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770.
Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1771.
Dari penjelasan di atas kini kita sudah mengetahui bahwa perbedaan antara formulir 1770 dengan 1771 adalah penggunanya, formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sedangakan formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.
Mari kita lihat gambar formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 di bawah ini :
Gambar Formulir 1770
Gambar Formulir 1771
Atau jika ingin lebih jelas Anda bias mendownload formulirnya dalam bentuk pdf di bawah :
Dari gambar di atas maka kita menemukan perbedaan kedua formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 yaitu jumlah formulirnya.
Formulir SPT Tahunan PPh 1770 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 4 (empat) halaman lampiran.
Formulir SPT Tahunan PPh 1771 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 6 (enam) halaman lampiran.
Selain jumlah lembar formulirnya data isian di dalam formulir pun berbeda.
Perbedaan ketiga formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 adalah jangka waktu pelaporannya.
Formulir SPT Tahunan PPh 1770 tahun pajak 2020 selambat-lambatnya dilaporkan 31 Maret 2021.
Formulir SPT Tahunan PPh 1771 tahun pajak 2020 paling akhir disampaikan pada 30 April 2021.
Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS
Sekarang mari kita bahas dua formulir SPT Tahunan PPh berikutnya, formulir 1770 S dan 1770 SS.
Kedua formulir tersebut digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tunggu, bukankah sesuai penjelasan sebelumnya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770? Betul.
Apa bedanya formulir 1770 dengan 1770 S dan SS?
Sebelum saya jawab saya ingin memberitahu kepanjangan huruf S dan SS dalam formulir 1770 S dan 1770 SS.
1770 S = 1770 Sederhana
1770 SS = 1770 Sangat Sederhana
Jadi, apakah formulir 1770 S dan SS adalah penyederhanaan dari formulir 1770? Benar.
Apa saja yang disederhanakan?
Formulir 1770 S terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk dan 2 (dua) lembar lampiran.
Formulir 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk.
Kedua jenis formulir tersebut jelas lebih ringkas dibandingkan formulir 1770 yang memiliki 4 (empat) lembar lampiran.
Untuk melihat lebih detail Anda bisa mendownload formulirnya di bawah ini :
Jadi perbedaan pertama antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS adalah pada jumlah lembar SPT nya.
Kalau begitu Saya memilih memilih menggunakan formulir 1770 SS saja kata Anda. Tunggu dulu!
Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS tidak bisa dipakai oleh semua Orang Pribadi.
Siapa saja yang bias menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS?
Secara umum Formulir 1770 S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta.
Sedangkan Formulir 1770 SS pada dasarnya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp60 juta.
Untuk merangkum penjelasan di atas berikut ini adalah table perbedaan jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh: