Layanan Loket TPT Kantor Pajak Saat Pandemi (disertai Panduan Aplikasi Kunjung Pajak)
Berdasarkan pengalaman kami ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui bahwa layanan loket TPT kantor pelayanan pajak (KPP) di masa pandemi Covid-19 ini mengalami sedikit perubahan.
Informasi layanan TPT pada artikel Apa Itu TPT ? yang kami posting di awal tahun menjadi kurang relevan lagi.
Perubahan pelayanan di loket TPT kantor pajak bertujuan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 dengan tanpa mengurangi pelayanan kepada Wajib Pajak.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai perubahan layanan TPT kantor pajak di masa pandemi ini akan sedikit kami ulang pembahasan mengenai TPT.
Apa itu loket TPT kantor pelayanan pajak?
Loket TPT adalah loket tempat tempat pelayanan terpadu, yaitu satu bagian dari KPP dimana petugas memberikan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak yang datang.
Sebelum pandemi Covid-19 Wajib Pajak bisa datang ke loket TPT kapan saja pada jam pelayanan: hari kerja Senin s.d. Jumat dengan jam pelayanan 08.00 -16.00 waktu setempat.
Sebelum pandemi Wajib Pajak bisa mendapatkan semua layanan, mulai dari pembuatan NPWP, EFIN, sampai pelaporan SPT Tahunan.
Mulai 15 Juni 2020 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia menerapkan protokol kenormalan baru. Sampai saat tulisan ini dibuat protokol tersebut masih diterapkan.
Apa saja perbedaan layanan loket TPT kantor pajak dengan protokol kenormalan baru?
1. Wajib Pajak diharuskan mengambil nomor antrean online sebelum mendapatkan layanan di TPT
Saat ini sebelum datang ke loket TPT Wajib Pajak harus mengambil tiket antrean melalui website kunjung.pajak.go.id.
Pada aplikasi kunjung pajak Wajib Pajak harus memasukkan waktu kedatangan dan jenis layanan yang dipilih.
Wajib Pajak akan memperoleh nomor antrean yang dikirim secara otomatis oleh sistem ke alamat email Wajib Pajak.
Wajib Pajak datang sesuai waktu dan tempat yang dipilih dan akan mendapatkan layanan di loket TPT setelah menunjukkan nomor antrean tersebut di atas kepada petugas kantor pajak.
2. Loket TPT tidak lagi melayani pendaftaran NPWP
Sebelum pandemi Wajib Pajak bisa datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Saat ini pembuatan NPWP hanya bisa dilakukan secara online melalui alamat https://ereg.pajak.go.id.
Jangan khawatir, meski dilakukan secara online Wajib Pajak akan langsung mendapatkan NPWP setelah menyelesaikan pendaftaran.
3. Loket TPT tidak lagi melayani permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Pembuatan SKF kini harus dilakukan melalui website pajak.go.id / djponline
4. Loket TPT tidak lagi melayani permohonan validasi pembayaran PPh Final Peralihan Tanah dan Bangunan
Validasi PPh tersebut juga harus dilakukan secara online melalui website pajak.go.id.
Panduan validasi tersebut dapat Anda simak dari video youtube KPP Pratama Jakarta Cilandak di bawah ini:
5. Loket TPT tidak lagi melayani pembuatan EFIN
Sebelum pandemi salah satu syarat pendaftaran EFIN adalah Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak.
Saat ini pembuatan EFIN harus dilakukan melalui email. Wajib Pajak hanya perlu mengirimkan persyaratan pembuatan EFIN kemudian petugas akan melakukan pengecekan dan mengirim EFIN dalam betuk pdf ke alamat email Wajib Pajak.
Layanan lupa EFIN juga dapat dilakukan secara online baik melalui direct messages twitter, live chat di pajak.go.id, telepon kring pajak 1500200, atau email.
6. Loket TPT tidak melayani permohonan insentif pajak
Permohonan dan pelaporan insentif pajak pun tidak dilakukan di TPT kantor pajak.
Hampir semua layanan DJP kini bisa dilakukan secara online di pajak.go.id /djponline.pajak.go.id.
Demikian perbedaan layanan loket TPT kantor pelayanan pajak saat ini dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
Selanjutnya mari kita bahas mengenai aplikasi kunjung pajak, aplikasi yang wajib Anda isi sebelum datang ke kantor pelayanan pajak.
PANDUAN APLIKASI KUNJUNG PAJAK
Apa itu aplikasi Kunjung Pajak?
Kunjung Pajak adalah layanan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke kantor pajak melalui website kunjung.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang belum memiliki tiket antrean tidak akan mendapatkan layanan kantor pajak.
Panduan Penggunaan Kunjung Pajak
1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id klik daftar di bagian bawah halaman
2. Isi Informasi Calon Pengunjung
Pada bagian ini Anda harus memasukkan data:
NIK,
Nama,
Status Pengunjung. Ada 3 pilihan yaitu Diri Sendiri atau Wakil Wajib Pajak, Kuasa dari Wajib Pajak (Anda perlu menyiapkan Surat Kuasa Khusus), dan Pihak Lainnya (Siapkan Surat Penunjukan),
NPWP,
Nama WP. Otomatis terisi setelah memasukkan NPWP,
Email,
No Handphone,
3. Isi Penilaian Kesehatan Mandiri
Terdapat pertanyaan mengenai riwayat berpergian dan kontak dengan pasien COVID-19. Isi dengan data sebenar-benarnya untuk kenyamanan semua orang.
4. Isi Layanan dan Waktu
Pada bagian ini Anda harus memilih:
Kantor Tujuan. Pilih Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Layanan.
Layanan yang bisa Anda pilih adalah:
Loket TPT: Permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik. penyampaian SPT, surat lainnya
Konsultasi Perpajakan: Konsultasi SPT Tahunan, konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, konsultasi lainnya
Konsultasi Aplikasi: e-SPT, e-faktur, e-bupot, aplikasi lainnya
Janji Temu: Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/wa/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Silakan cantumkan nama dan seksi pegawai yang akan Anda temui pada kolom keterangan di bawah
dan Lainnya: Keperluan lainnya, termasuk Layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB, dan layanan yang bisa dilakukan di KPP mana saja seperti lupa EFIN
Nama Kantor. Pilih nama kantor pajak yang Anda inginkan dengan mengetik nama kantor tersebut,
Perihal. Isi keperluan Anda
Tanggal Kunjungan, dan
Waktu Kunjungan
5. Nomor Tiket Antrean dikirimkan ke email Anda
Atau Anda juga bisa screenshot tampilan layar yang tertera nomor tiket.
Kesimpulan
Sekarang Anda tentu sudah tahu bahwa selama masa pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Pajak memberikan batasan terhadap layanan di loket TPT kantor pelayanan Pajak.
Untuk saat ini Anda tidak bisa membuat NPWP di kantor pajak, demikian juga dengan pendaftaran EFIN, validasi PPh atas perolehan tanah dan bangunan, dan juga permohonan SKF.
Selain itu Wajib Pajak yang akan datang ke kantor pajak harus mendapatkan tiket antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
Tiket antrean tersebut diperlukan untuk semua jenis layanan di kantor pajak. Mulai dari layanan loket TPT, janji temu, konsultasi, dan lain sebagainya.
Anda juga sudah mengerti bahwa untuk mendapatkan tiket antrean kunjung pajak harus memasukkan beberapa data: identitas, npwp, dan juga waktu dan jenis layanan.
Semua protokol tersebut demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Berita baiknya adalah layanan yang tidak disediakan di loket TPT kantor pajak tersebut dapat Anda akses secara online.
Demikian sedikit penjelasan mengenai layanan loket TPT kantor pelayanan di masa pandemi dan juga aplikasi kunjung pajak. Semoga bermanfaat!