Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Lapor Pajak Online (e-Filling) 1770S bagi Pegawai yang Menerima Penghasilan dari 2 Pemberi Kerja



Beberapa minggu terakhir banyak pesan masuk kepada redaksi bertanya perihal tata cara pengisian SPT Tahunan online (efilling) bagi pegawai yang menerima penghasilan dari dua (2) pemberi kerja.

Pelaporan pajak tersebut akan kami bahas pada artikel kali ini. Khususnya bagi Wajib Pajak yang peredaran brutonya lebih dari 60 juta rupiah (menggunakan formulir 1770S).

Persiapan

Pertama-tama siapkan bukti potong pajak (1721 A1 atau 1721 A2) dari kedua pemberi kerja.

Bukti potong ini dibuat oleh perusahaan (bagian keuangan/bagian pajak/bagian administrasi).

Contoh kasus:
Dosen Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang mempunyai dua (2) bukti potong. Satu dari Bendahara Pengeluaran UNDIP dan lainnya dari PTNBH UNDIP.

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan

1. Login ke Djponline: https://djponline.pajak.go.id/account/login



Jika berhasil login tampilannya akan seperti berikut:




2. Klik Lapor

Lapor Pajak Online (efilling) 1770S Pegawai 2 Pemberi Kerja

3. Klik eFilling


4. Klik Buat SPT


5. Jawab Pertanyaan Seperti Berikut


6. Klik SPT 1770S dengan Formulir


Isi sesuai tahun pajak yang ingin dibuat SPT Tahunannya. Klik Selanjutnya!

7. Pilih Tidak Jika Muncul Notifikasi Seperti di Gambar di Bawah Ini


8. Isi Bagian di Bawah Ini Jika Mendapatkan Penghasilan Berupa Honorarium atau Penghasilan yang Sifatnya Final


Cara mengetahuinya apakah Anda mendapatkan penghasilan final adalah dengan mengecek bukti potong.

Anda mengisi bagian ini jika memperoleh bukti potong final (cek di bagian judul bukti potong).

Jika bukti potong yang Anda peroleh hanya berupa 1721 A1 atau 1721 A2 maka bagian ini bisa dikosongkan. 

Klik Lanjut ke Daftar Harta!

9. Isi Daftar Harta 


Harta yang ditulis disini adalah harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember tahun pajak bersangkutan.

Klik Lanjut ke Daftar Utang!

10. Isi Daftar Utang


Isi dengan saldo utang yang Anda miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak bersangkutan.

Klik Lanjut ke Daftar Tanggungan!

11. Isi Daftar Susunan Anggota Keluarga


Setelah selesai klik Selanjutnya!

12. Isi Penghasilan Netto Lainnya Jika Anda Memperoleh Penghasilan Lain (Selain dari Gaji di Perusahaan/Kantor) Seperti Dalam Daftar di Bawah Ini


Jika Anda tidak mendapatkan penghasilan dari sumber yang tersebut di atas (Anda hanya memperoleh penghasilan dari gaji di kantor/perusahaan) maka bagian ini bisa dikosongkan.

Klik Lanjut ke B!

13. Isi Lampiran I Bagian B Hanya Jika Anda Memperoleh Penghasilan dari Sumber di Bawah Ini


Jika Anda tidak memperoleh penghasilan dari sumber di atas maka bagian ini bisa dikosongkan.

Klik Lanjut ke Bukti Potong!

14. Masukkan 2 (Dua) Bukti Potong (1721 A1 atau 1721 A2) pada Bagian di Bawah Ini



Klik Selanjutnya

15. Pilih Sesuai Identitas Anda

 
Jika Anda seorang istri yang mempunyai NPWP sendiri pilih status perkawinan Tidak Kawin.

Klik Lanjut ke A!

16. Isi Total Penghasilan Netto Dari 2 (Dua) Bukti Potong yang Anda Miliki


Isian pada nomor 1 merupakan jumlah total penghasilan netto dari 2 (dua) bukti potong Anda.

Klik Lanjut ke B!

17. Isi Penghasilan Kena Pajak


Jika Anda seorang kepala keluarga maka Anda bisa memilih jumlah tanggungan.

Jika Anda seorang istri dengan NPWP berbeda dengan suami maka statusnya adalah TK/0.

Klik Lanjut ke C!

18. Klik Lanjut ke D


PPh Terutang otomatis terisi.

19. Klik Lanjut ke E


Nomor 12 terisi otomatis dari pengisian di langkah 14 di atas (saat Anda memasukkan dua bukti potong).

Nomor 13 merupakan pengurangan dari PPh Terutang dengan Kredit Pajak di langkah 14 di atas.

Pada pegawai yang menerima penghasilan dari dua pemberi kerja kemungkinan memang terjadi kurang bayar.

Artinya, masih ada sejumlah pajak yang harus pegawai bayar sendiri (Sejumlah nomor 13).

Klik Lanjut ke E!

20. Isi Status Pembayaran


Pilih Belum jika Anda belum membayar PPh kurang bayar.

Anda akan diarahkan untuk membuat billing.

Billing tersebut bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran lewat Pos/Bank atau internet banking.

Pengisian SPT baru bisa dilanjutkan kembali setelah Anda membayar billing tersebut.

Jika Anda sudah membayar sebelumnya klik Sudah!

21. Masukkan NTPN


Pilih NTPN!

Masukkan nomor NTPN.

Nomor NTPN bisa Anda lihat pada bukti pembayaran.

Klik Simpan.

22. Pilih Angsuran Untuk Pembayaran Pajak Tahun Berikutnya

 
23. Klik Setuju Pada Pernyataan


24. Kirim SPT


Sebelum mengirim SPT Ambil Kode Verifikasi.

Klik di sini!

Buka email Anda dan cek kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.

Masukkan kode verifikasi pada email tersebut ke kolom Masukkan Kode Verifikasi.

Klik Kirim SPT!

SPT Anda telah terkirim.

25. Cek Email Untuk Melihat Bukti Pengiriman Surat


Selesai! Anda sudah berhasil mengirimkan SPT Tahunan.