Cara Gampang Mendaftar NPWP Secara Online di Tahun 2020 (disertai Panduan Gambar)
Ingin mendapatkan NPWP dengan cepat? Caranya adalah dengan mendaftar secara online.
Direktorat Jenderal Pajak telah (DJP) telah memperbarui sistem pendaftaran NPWP online mereka. Saat ini, pendaftar dapat langsung mendapatkan NPWP begitu selesai mengisi formulir pendaftaran online.
Ikuti langkah mudah mendaftar NPWP secara online berikut ini:
Langkah 1. Kunjungi Website pajak.go.id, Klik Pendaftaran NPWP
atau, Anda bisa langsung mengakses laman https://ereg.pajak.go.id/
Langkah 2. Buat Akun
Cara buat akun:
1. Klik daftar
2. Masukkan email dan captcha
TIPS: Gunakan email aktif. Jika perlu buat email baru
3. Buka email Anda, buka kiriman email dari eregistration@pajak.go.id kemudian klik link verifikasi pada email tersebut
TIPS: cek di folder SPAM di email Anda jika tidak menemukan email dari eregistration@pajak.go.id
4. Isi halaman Pendaftaran Akun
✅ Jenis WP
Terdapat dua pilihan, Badan dan Orang Pribadi.
Pilih Orang Pribadi untuk pendaftaran NPWP Pribadi
Pilih Badan untuk pendaftaran NPWP Badan (PT, CV, Koperasi, dll)
✅ Nama Sesuai KTP
Tuliskan nama sesuai KTP tanpa gelar
✅ Alamat Email
Gunakan email pada saat pendaftaran
✅ Password
Masukkan password yang Anda inginkan
✅ Ulangi Password
Ulangi password yang Anda pilih/buat di atas (buat akun)
✅ Nomor HP
Masukkan nomor HP Anda
✅ Pertanyaan
Pilih pertanyaan apa saja
✅ Jawaban
Beri jawaban apa saja
✅ Masukkan kode yang tampak di layar
✅ klik Daftar
5. Buka email Anda, buka kiriman email dari eregistration@pajak.go.id kemudian klik link aktivasi pada email tersebut
TIPS: cek di folder SPAM email Anda jika tidak menemukan email dari eregistration@pajak.go.id
6. Pembuatan Akun selesai
Langkah 3. Login ke Laman https://ereg.pajak.go.id/
- Login menggunkan email yang Anda gunakan saat pembuatan akun di atas.
- Masukkan password yang tadi sudah Anda buat saat pembuatan akun di atas
Langkah 5. Isi Formulir Registrasi Data WP
Bagian 1 Kategori
Langkah pengisian bagian Kategori
1) Pilih (klik pada kotak) Orang Pribadi
Keterangan pilihan yang lain adalah sebagai berikut:
✅ Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)
Untuk wanita yang telah berpisah (cerai) dan sudah ada keputusan dari pengadilan agama
✅ Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
Untuk wanita yang telah menikah dan membuat perjanjian pisah harta/penghasilan dengan suami
✅ Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajak terpisah (MT)
Untuk wanita yang telah menikah, tidak melakukan perjanjian pisah harta/penghasilan, tetapi ingin mempunyai NPWP sendiri berbeda dengan suami
✅ Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak (WBK)
Untuk Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan namun warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris
2) Pilih (klik pada kotak) Pusat
Pilihan cabang/OPPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP sebelumnya.
3) Klik Next
Bagian 2 Identitas
Isi semua kolom berwarna merah sesuai dengan identitas Anda
Bagian 3 Penghasilan
1) Pilih (klik pada kotak) salah satu sumber penghasilan utama (pekerjaan) Anda
Keterangan sumber penghasilan utama adalah sebagai berikut
✅ Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja:
Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan/bekerja sebagai sebagai pegawai atau karyawan, baik pegawai negeri atau swasta.
✅ Kegiatan Usaha
Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan dengan menjalankan usaha sendiri (wiraswasta)
Baca Juga: Panduan Paling Mudah Memahami Pajak UMKM
✅ Pekerjaan Bebas
Untuk Anda yang bekerja dengan kategori pekerjaan bebas (memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja). Misalnya, olahragawan, bintang film, agen asuransi, freelancer, pengacara, akuntan, dokter, arsitek, konsultan, dan lain-lain.
✅ Lainnya
Bagi Anda yang pekerjaan/penghasilannya tidak diperoleh dari tiga ketegori di atas
TIPS: Jika Anda mendaftar NPWP dan belum bekerja maka isikan sesuai jenis pekerjaan yang sedang Anda tuju. Jika Anda sedang mendaftar sebagai karyawan misalnya, pilih saja sumber penghasilan utama sebagai pegawai swasta.
2) Klik Next
Bagian 4 Alamat
1) Isi dengan data Anda tinggal saat ini
2) Isi semua kolom dengan tanda bintang berwarna merah
3) Pada kolom kode wilayah klik gambar kaca pembesar
Akan muncul pop up seperti gambar di bawah ini
4) Ketik nama desa/kelurahan Anda kemudian pilih sesuai alamat Anda
Bagian 5 Alamat Domisili (KTP)
Klik sama dengan tempat tinggal jika alamat pada KTP sama dengan alamat pada isian di atas (alamat Anda tinggal saat ini)
Bagian 6 Alamat Usaha
Isi dengan alamat lokasi usaha Anda
Isian alamat usaha hanya untuk Anda yang memilih sumber penghasilan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Pekerjaan Lainnya.
Bagian 7 Info Tambahan
1) Isikan jumlah tanggungan. Jumlah orang (orang tua/mertua/anak) yang Anda tanggung.
2) Pilih (klik pada kotak) jumlah perkiraan penghasilan Anda. Hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah pajak yang Anda bayar.
Bagian 8 Persyaratan
Upload scan (pdf/image) KTP
Jika muncul tulisan NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan, Anda tidak perlu mengupload dokumen apapun.
Bagian 9 Pernyataan
1) Pilih (klik pada kotak) pada pilihan yang tersedia
Keterangannya adalah sebagai berikut:
✅ Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Jika memilih opsi di atas maka Anda harus melakukan kewajiban perpajakan seperti lapor SPT Tahunan.
✅ Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif
Jika memilih opsi di atas maka Anda tidak perlu melakukan kewajiban perpajakan seperti lapot SPT Tahunan.
TIPS: Jika Anda mendaftar NPWP untuk melamar pekerjaan atau ANda pegawai dengan gaji maksimal 4,5 juta sebulan pilih opsi kedua (Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan).
PP23
Jika Anda mendaftar dengan mencentang kegiatan usaha maka terdapat dua pilihan.
✅ Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 : 0,5%
Jika Anda memilih opsi ini Anda harus membayar pajak 0,5% dari omzet tiap bulan.
✅ Tarif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17
Jika Anda memilih opsi ini Anda harus membuat pencatatan/pembukuan untuk menghitung laba bersih. Laba tersebut yang akan dikenai pajak.
TIPS: Jika Anda baru memulai usaha dan belum memiliki pencatatan/pembukuan yang baik/teratur pilih opsi pertama (Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 : 0,5%)
2) Klik Simpan. Anda akan dialihkan ke Dashboard
Langkah Enam. Pada halaman Dashboard Klik Minta Token
Anda harus memasukkan Captcha yang muncul di layar
Langkah Tujuh. Buka Email Anda
Buka kiriman email dari eregistration@pajak.go.id, kemudian copy/salin nomor token yang terdapat pada email tersebut.
Langkah Delapan. Kembali ke Dashboard
- Klik Kirim Permohonan
- Pilih (klik pada kotak) pernyataan
- Masukkan nomor token yang Anda peroleh dari email di atas
- Klik Kirim
NPWP Anda akan muncul di dashboard dan juga email Anda
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Insentif Pajak