Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Paling Mudah Memahami Pajak UMKM

Panduan Pajak UMKM

Apakah Anda baru memulai bisnis? Atau…

Anda sudah lama berdagang tetapi masih buta aturan pajak?

Artikel ini akan membantu Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara yang paling gampang.
Artikel ini kami tulis dengan bahasa sederhana sehingga memudahkan setiap orang memahaminya.

Bahkan jika orang tersebut belum pernah mendengar kata pajak sebelumnya.

Siapkan teh atau kopi, mari bersama-sama belajar pajak!

Daftar Isi
Apa Sih Pajak UMKM?
Apa yang Harus Saya Lakukan Setelah Membuka Usaha?
Apa yang Harus Saya Lakukan Setiap Bulan?
Bagaimana Jika Usaha Saya Tidak Berjalan Lancar?
Pada Akhir Tahun Apalagi yang Perlu Saya Lakukan?
Bagaimana Jika Omset Usaha Saya Telah Lebih dari 4,8 Milyar
Penutup

Apa Sih Pajak UMKM?
Sebelum melangkah lebih jauh, pertama kita harus satu pemahaman dulu tentang apa yang dimaksud dengan Pajak UMKM.

Berdasarkan aturan pajak tidak ada definisi khusus untuk UMKM,

yang dimaksud UMKM disini adalah:
  • Orang Pribadi atau,
  • Badan (PT, CV, dll)
yang memperoleh penghasilan dengan omset setahun tidak lebih dari 4,8 Milyar.

UMKM tersebut dikenai pajak dengan tarif 0,5% dari omset.

contoh kasus:
Agus berjualan sepeda dengan total omset 1,2 Milyar setahun. Pajak yang harus ia bayar dalam tahun itu adalah 0,5% x 1,2 M yaitu 6 juta rupiah.


Maka kita sepakati Pajak UMKM disini adalah pajak dengan tarif 0,5% untuk orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha dengan omset tidak lebih dari 4,8 Milyar setahun.

Semoga sekarang kita sudah satu pemahaman tentang pajak UMKM.

Selanjutnya kita akan bahas penerapan aturan pajak UMKM pada bisnis Anda.

Seruput kopi atau teh Anda sejenak, mari kita mulai!

Apa yang Harus Saya Lakukan Setelah Membuka Usaha?
Pada tanggal 01 Februari 2019 Agus membuka toko sepeda. Ia menyewa ruko di pinggir jalan dan mulai berjualan. Pelanggan berdatangan dan Agus mulai berpikir “Jualan gini bayar pajaknya gimana, ya?”

Agus baru pertama kali membuka usaha.

Apa yang pertama-tama harus ia lakukan? Jawabannya adalah mendaftar NPWP.

Pada bagian ini kita akan membahas tentang pendaftaran NPWP.

Jika Anda sudah mempunyai NPWP silakan melewati bahasan ini.

Kapan Saya Harus Mendaftar NPWP?
Sesuai aturan pajak, jika Anda membuka usaha, Anda harus mendaftar NPWP paling lambat 1 bulan sejak usaha mulai dijalankan.

Agus selambat-lambatnya mendaftar NPWP tanggal 01 Maret 2019.

Bagaimana Jika Saya Tidak Mendaftar?
Jika Anda mengurus surat ijin usaha (SIUP) tentu Anda sudah harus berNPWP.

Lain cerita jika usaha Anda belum berSIUP. Anda bisa saja menjalankan usaha tanpa mempunyai NPWP.

Namun, meskipun Anda tidak mendaftar, kantor pajak bisa menetapkan NPWP untuk Anda dan menagih pajak yang seharusnya Anda bayar.

Istilahnya penetapan NPWP secara jabatan.

contoh kasus:
Sampai 31 Desember 2019 Agus tidak mendaftar NPWP. Kantor pajak menemukan usaha Agus dan menetapkan NPWP untuk Agus. Agus diwajibkan membayar pajak mulai Februari 2019 beserta dendanya.

Anda bisa menonton video 3 menit dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu RI di bawah ini untuk memperdalam pemahaman NPWP jabatan


Pada kenyataannya Anda bisa menjalankan usaha bertahun-tahun tanpa ‘ketahuan’ pihak pajak.

Pilihan ada di tangan Anda.

Anda bisa sembunyi dari pajak atau dengan kesadaran sendiri mendaftar NPWP.

Jika Anda bertanya kepada saya maka saya sarankan untuk mendaftarkan diri sesuai aturan.

Kenapa?
  1. Demi ketenangan jiwa Anda. Tidur dengan bayangan kekhawatiran pajak tentu saja tidak enak.
  2. Risikonya sangat besar. Kantor pajak bisa menetapkan NPWP secara jabatan dengan dengan kewajiban pajak 5 tahun kebelakang!
  3. Saya akan membeberkan tips untuk Anda agar tidak terbebani pajak di pembahasan selanjutnya!
Bagaimana Cara Mendaftar NPWP?
Mendaftar NPWP mudah dan gratis.

Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar NPWP adalah:
  • Formulir Permohonan (Anda bisa mendownload formulir tersebut di sini)
  • Fotokopi KTP
Syarat tambahan jika Anda mendaftarkan Badan (Berbentuk PT, CV, dll)
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan
  • Fotokopi NPWP pengurus
Anda bisa mendaftar secara online atau,

secara manual dengan mengirimkan formulir pendaftaran NPWP beserta dokumen pendukung melalui pos/kurir.

Saat ini pendaftaran NPWP tidak dilayani di Kantor Pelayanan Pajak.


Apa yang Harus Saya Lakukan Setiap Bulan?
Silakan mengambil kudapan dan snack sebelum kita mulai pembahasan berikutnya.

Anda sudah siap? Mari kita mulai!

Sekarang Anda sudah mempunyai NPWP dan usaha berjalan dengan lancar. Bagaimana selanjutnya?

  Sebagai orang pribadi Anda harus membuat pencatatan.

Idealnya, pencatatan dilakukan setiap Anda menerima penghasilan.

Berikut ini format pencatatan yang bisa Anda pergunakan.

Pajak UMKM

  Setiap bulan Anda juga harus membuat rekap atas omset per bulan.

Berikut ini format rekap omset bulanan yang bisa Anda pergunakan.

Pajak UMKM

Setelah mengetahui total omset selama satu bulan (dari rekap di atas) maka Anda bisa menghitung pajak bulan tersebut.

contoh kasus:
Berdasarkan rekap, omset Agus bulan Maret 2019 adalah sebesar 10 juta rupiah. Maka penghitungan pajak Agus bulan Maret adalah 0,5% x 10 juta yaitu sebesar Rp50.000,-.

Video dari BPPK Kemenkeu RI di bawah ini bisa memudahkan Anda memahami pencatatan


Bagaimana Jika Usaha Saya Berbentuk Badan?

Jika usaha Anda berbentuk PT misalnya, Anda masih perlu membuat rekap penghasilan setiap bulan.

Rekap tersebut untuk menghitung jumlah pajak penghasilan bulan tersebut.

Selain itu, Anda juga harus melakukan pembukuan.

Pembukuan tersebut setidaknya memuat:
  • Harta milik perusahaan
  • Kewajiban atau hutang perusahaan
  • Modal perusahaan
  • Biaya yang dikeluarkan perusahaan
  • Penghasilan yang diperoleh perusahaan
  • Penjualan dan pembelian perusahaan
Hal tersebut diperlukan karena pada akhir tahun perusahaan Anda diwajibkan menyusun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Laporan tersebut (laba rugi dan neraca) dipergunakan sebagai dokumen wajib dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.

Video dari BPPK Kemenkeu RI di bawah ini bisa Anda tonton untuk memudahkan memahami pembukuan.


Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar maka langkah selanjutnya adalah… membayarnya!

Pembayaran Pajak UMKM dilakukan setiap bulan. Maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Pembayaran pajak UMKM tidak dilakukan setahun sekali.

Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, atau libur nasional) maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

contoh kasus:
Pembayaran pajak Agus pada bulan Maret 2019 dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan April 2019.

Untuk membayar pajak terlebih dahulu Anda harus menyiapkan billing / kode pembayaran.

Billing bisa diperoleh melalui 2 cara:

1. Meminta ke Kantor Pajak
Anda bisa menghubungi kantor pajak melalui chat/WA untuk meminta kode billing.

Daftar lengkap kontak kantor pajak di seluruh Indonesia bisa Anda dapatkan di sini.

Anda tinggal menyebutkan bulan dan jumlah pajak yang akan dibayar.

2. Membuat Sendiri
Anda juga bisa membuat billing sendiri dengan login ke pajak.go.id.


Setelah membuat billing Anda bisa membawa billing tersebut ke kantor pos/bank untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran yang telah Anda lakukan dianggap juga sebagai pelaporan. Artinya jika sudah membayar tidak perlu melakukan pelaporan bulanan.

Beberapa Pertanyaan Terkait Billing
1. Untuk Pembayaran bulan berikutnya apakah saya perlu membuat billing baru?
✅ Ya, satu kode billing hanya untuk satu pembayaran.

2. Bagaimana Jika Billing yang Saya Buat Salah?
✅ Tak perlu khawatir. Buat saja billing yang baru

3. Bagaimana dengan Billing yang Lama?
✅ Billing tersebut tidak akan berpengaruh apa-apa. Silakan dibuang.

4. Apakah billing terdapat jangka waktu pembayaran
✅ Ya, biasanya 1 bulan. Setelah lewat tidak dapat digunkan untuk membayar dan Anda harus membuat billing yang baru.

Bagaimana Jika Usaha Saya Tidak Berjalan?
Namanya usaha tentu tidak selamanya lancar.

Jika dalam suatu bulan Anda tidak berjualan (tidak ada omset) maka tidak ada pajak yang harus Anda bayar.

Anda tidak perlu melaporkan hal tersebut ke kantor pajak.

Normalnya pembayaran pajak UMKM tiap bulan berfluktuasi, naik turun, sesuai dengan jumlah omset usaha Anda tiap bulan.

Bagaimana jika usaha gulung tikar? Bangkrut?
Jika terjadi hal demikian maka segera mengajukan permohonan Non Efektif agar terhindar dari beban administratif (laporan tahunan) dan kemungkinan denda.


Pada Akhir Tahun Apalagi yang Perlu Saya Lakukan?
Anda sudah rutin melakukan pencatatan usaha tiap bulan.

Anda juga selalu melakukan pembayaran pajak 0,5% tiap bulan sebelum tanggal 15.

Apalagi yang perlu dilakukan? Jawabannya adalah pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setahun sekali.

SPT Tahunan berisi harta, hutang, dan pajak yang sudah Anda bayarkan pada suatu tahun.

Sebagai UMKM pada pelaporan SPT Tahunan Anda tidak perlu ada pembayaran lagi.

Pembayaran pajak UMKM sudah selesai pada pembayaran tiap bulan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dan manual.

Pelaporan secara online melalui pajak.go.id.


Jika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual maka Anda perlu mendownload formulir SPT Tahunan terlebih dahulu.

✅ Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

✅ Formulir SPT Tahunan Badan

Kemudian Anda perlu mengisi formulir SPT Tahunan tersebut.

Tata cara pengisian SPT Tahunan secara manual sama dengan cara lapor SPT secara online di atas.

Setelah diisi dan ditandatangani (untuk Badan ditambah cap stempel perusahaan) maka Anda harus mengirimkan formulir beserta dokumen pendukung ke kantor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan adalah siklus terakhir dari kegiatan pajak.

Bagi orang pribadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Bagi badan batas akhirnya 30 April tahun berikutnya.

contoh kasus:
Pada bulan Januari 2020 Agus membuat SPT Tahunan tahun 2019 secara online. Agus mendapat tanda terima pelaporan SPT Tahunan di emailnya. Agus telah selesai melaksanakan kewajiban pajak tahun 2019.

Bagaimana Jika Pada Tahun Tersebut Omset Usaha Saya Telah Lebih dari 4,8 Milyar?
Pada bulan Agustus 2019 omset usaha Agus ternyata sudah mencapai 5 Milyar. Bagaimana penghitungan pajak Agus bulan September sampai Desember 2019?

Dalam kasus di atas Agus tetap menghitung pajaknya 0,5% dari omset tiap bulan dari September sampai Desember 2019.

Namun, pada tahun depan (2020) Agus tidak bisa lagi menghitung pajak dengan cara 0,5% dari omset.

Pada tahun 2020 Agus menghitung pajaknya dengan tarif yang berbeda karena omset tahun 2019 sudah melebihi 4,8 Milyar.

Penutup
Kita sudah sampai di akhir pembahasan.

Semoga sekarang Anda sudah lebih memahami tentang pajak bagi UMKM.

Sesuai janji saya akan memberikan tips untuk memudahkan Anda menjalankan kewajiban perpajakan

Kenali AR Anda. AR atau Account Representative adalah pegawai pajak yang mengampu Anda. Setiap Wajib Pajak pasti mempunyai AR. Anda dapat bertanya segala hal (bahkan meminta kode billing) kepada AR Anda.

Login ke pajak.go.id. Hampir semua aplikasi dan layanan perpajakan bisa Anda peroleh di website tersebut.


Semua layanan perpajakan gratis. Semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Semoga usaha Anda lancar dan Anda terhindar dari masalah perpajakan karena untuk itulah saya menulis artikel ini.


Sampai bertemu lagi!