Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri: KK, HB, PH, dan MT

Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
https://unsplash.com/@brenesan
Pengertian status kewajiban perpajakan suami istri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami dan istri. Status tersebut dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu:
  • KK = Kepala Keluarga
  • HB = Hidup Berpisah
  • PH = Pisah Harta
  • MT = Memilih Terpisah
KK atau kepanjangan dari Kepala Keluarga memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Artinya dalam satu keluarga suami dan istri hanya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada status kewajiban perpajakan KK (Kepala Keluarga) NPWP istri sama dengan NPWP suami meskipun keduanya sama-sama bekerja. Istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri. 

Bagi Wajib Pajak yang belum menikah atau masih single juga memilih status kewajiban perpajakan ini pada saat pengisian SPT Tahunan.

HB atau kepanjangan dari Hidup Berpisah adalah suatu keadaan dimana suami dan istri telah berpisah berdasarkan keputusan hakim (cerai). Dalam kondisi HB (Hidup Berpisah) suami dan istri mempunyai NPWP tersendiri yang berbeda. Suami dan istri sama-sama melaporkan SPT Tahunan.

Status kewajiban perpajakan yang ketiga adalah PH atau Pisah Harta. Kondisi tersebut bisa diperoleh bila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pisah harta secara tertulis. Istri akan mendapatkan NPWP yang beda dengan suami dan diperkenankan menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.

Kondisi yang keempat adalah MT atau kepanjangan dari Memilih Terpisah. Istri dapat mengajukan status MT (Memilih Terpisah) jika ingin memiliki NPWP sendiri beda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta.

Pada status kewajiban perpajakan PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah) baik suami dan istri wajib melaporkan SPT Tahunan.
KK= NPWP satu. NPWP istri sama dengan suami. Suami lapor SPT Tahunan. Istri tidak.
HB, PH, MT= Suami dan Istri masing-masing memiliki NPWP berbeda. Masing-masing melaporkan SPT Tahunan.

Bagaimana Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Status Kewajiban Perpajakan KK, HB, PH, dan MT?


Pada status kewajiban pepajakan KK (Kepala Keluarga) maka kepala keluarga melaporkan SPT Tahunan untuk seluruh anggota keluarga. Jika istri bekerja pada satu pemberi kerja maka penghasilan pajaknya bersifat final dan dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

Hal tersebut di atas berarti pada saat pengisian SPT Tahunan suami istri dengan status kewajiban perpajakan KK (Kepala Keluarga) penghasilan istri tidak digabung dengan suami tetapi diisikan pada bagian yang berbeda. Pada formulir SPT Tahunan 1770 S bagian tersebut terletak pada lampiran II nomor 14. Jumlah PPh terutang adalah sejumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi kerja. Pada formulir SPT Tahunan 1770 bagian tersebut letaknya pada lampiran III nomor 16.
Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Formulir SPT Tahunan 1770 S

Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Formulir SPT Tahunan 1770
Pada status kewajiban perpajakan suami istri HB (Hidup Berpisah) penghitungan pajak penghasilan dilakukan sendiri-sendiri. Masing-masing mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan melaporkan SPT Tahunanannya secara terpisah.

Penghitungan pajak penghasilan secara proporsional dilakukan bila suami istri menjalankan status kewajiban perpajakan PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah). Penghitungan ini berarti penghasilan netto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk mendapatkan total pajak penghasilan sebelum dibagi sesuai dengan porsi penghasilan netto masing-masing.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi suami dan istri yang memilih status kewajiban perpajakan PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah) adalah K/I. PTKP suami bisa digabungankan dengan PTKP istri. Selain itu pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik suami atau istri mengisi Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

Contoh Penghitungan PPh Terutang Suami Istri Status Perpajakan Suami Istri PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah)

Tuan Del Hotel seorang direktur perusahaan mempunyai data sebagai berikut:
NPWP: 01.234.567.2-007.000
Pekerjaan: Direktur PT Penginapan Seram
Status: Kawin
Penghasilan bersih 2019: 544 juta rupiah
Tuan Del Hotel mempunyai istri bernama Nyonya Luna dengan data sebagai berikut:
NPWP: 02.345.678.9-007.000
Pekerjaan: Karyawan PT Korea
Penghasilan bersih 2019: 300 juta rupiah

Mereka tinggal berdua dan tidak memiliki tanggungan. Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna membuat perjanjian pisah harta di depan notaris. Oleh karen itu status kewajiban perpajakan mereka adalah PH (Pisah Harta).

Tata Cara Pengisian Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Adalah Sebagai Berikut:

1. Jumlahkan penghasilan bersih Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna
Penghasilan bersih Tuan Del Hotel + Penghasilan bersih Nyonya Luna
Rp543.500.000,- + Rp300.000.000,- = Rp843.500.000,-
2. Jumlah Penghasilan Netto Keduanya dikurangi PTKP K/I

Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
Orang Pribadi= Rp54.000.000,-
Status Kawin= Rp4.500.000,-
Istri= Rp54.000.000,-
Total PTKP= Rp112.500.000,-
Maka jumlah penghasilan netto dikurangi PTKP adalah
Rp843.500.000,- - Rp112.500.000,- = Rp731.000.000,-
3. Kalikan Penghasilan Netto yang Telah Dikurangi PTKP dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh untuk menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Penghasilan netto setelah dikurangi PTKP adalah penghasilan kena pajak. Atas penghasilan tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh untuk orang pribadi sebagai berikut:
Total penghasilan kena pajak (PTKP) Rp731.000.000
5% x 50.000.000,-= Rp2.500.000,-
15% x 200.000.000,-= Rp30.000.000,-
25% x 250.000.000,-= Rp62.500.000,-
30% x 231.000.000,-= Rp69.300.000,-
Jumlah pajak penghasilan gabungan Rp164.300.000,-
4. Menghitung Pajak Penghasilan Masing-Masing Secara Proporsional

Dari jumlah pajak penghasilan gabungan maka dihitung kembali jumlah pajak penghasilan masing-masing dengan cara sebagai berikut:

  • PPh Tuan Del Hotel = (Jumlah penghasilan netto Tuan Del Hotel / Total Penghasilan Netto Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna) x Jumlah Pajak Penghasilan Gabungan
  • PPh Nyonya Luna = (Jumlah penghasilan netto Nyonya Luna / Total Penghasilan Netto Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna) x Jumlah Pajak Penghasilan Gabungan

Sehingga hasilnya:
Jumlah Pajak Penghasilan Del Hotel= Rp105.864.908,-
Jumlah Pajak Penghasilan Luna= Rp58.435.092,-
Masing-masing Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna melaporkan pajak penghasilan tersebut di SPT Tahunannya masing-masing.

Pajak penghasilan yang dibayar pasangan Tuan Del Hotel dan Nyonya Luna bisa saja lebih kecil jika mereka tidak memilih untuk pisah harta. Hal ini bisa terjadi karena tarif pasal 17 Undang-Undang PPh bersifat progresif. Semakin tinggi penghasilan kena pajak maka prosentase pajaknya juga semakin tinggi.

Demikian pembahasan mengenai status kewajiban perpajakan suami istri beserta penghitungan pajak penghasilannya. Pada kenyataannya masih banyak terdapat wajib pajak dengan status suami istri mempunyai NPWP masing-masing. Dalam kondisi tersebut istri dapat meminta untuk dilakukan penghapusan NPWP.

Bagaimana jika tempat kerja istri meminta NPWP? Istri dapat mengajukan permohonan cetak NPWP suami istri. Nantinya istri akan mendapatkan NPWP dengan nama suami dan istri di kartunya. NPWP tersebut dapat dipergunakan tempat kerja sebagai identitas perpajakan istri.

Oke, jika masih ada pertanyaan jangan sungkan untuk menghubungi kami di kolom komentar atau lewat email. Salam!

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak