Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak di Masa Pandemi COVID-19
Pada masa pandemi Corona Disease Virus 2019 (COVID-19) ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan seluruh pelayanan pajak tatap muka. Berdasarkan rilis terbaru DJP layanan pajak tatap muka ditutup sementara sampai tanggal 29 Mei 2020. Hal ini berarti sampai akhir Mei seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah DJP di seluruh Indonesia tutup. Lantas bagaimana cara masyarakat mendapatkan layanan perpajakan ?
DJP telah menyiapkan saluran dan cara-cara alternatif agar masyarakat dapat tetap dapat mendapatkan layanan perpajakan dan tetap aman sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.
1. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa
Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa dengan e-filling dan e-form melalui website pajak.go.id. Bagi masyarakat yang belum wajib menyampaikan SPT secara online dapat menggunakan pos tercatat. Pelaporan secara langsung ke KPP tidak diterima.
2. Permintaan EFIN
Masyarakat dapat melakukan permintaan EFIN melalui email pajak resmi KPP. Alamat email resmi dan nomor telepon seluruh KPP di seluruh Indonesia ada di tautan berikut ini: https://pajak.go.id/unit-kerja
Syarat permintaan EFIN:
1) Satu email wajib pajak untuk satu permohonan EFIN
2) Wajib Pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP
3) EFIN akan dikirim ke email Wajib Pajak dalam bentuk file pdf
3. Lupa EFIN
Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, live chat di website pajak.go.id, email dan telepon Kantor Pelayanan Pajak.
4. Pendaftaran NPWP
Pendafataran NPWP dapat dilakukan melalui https://ereg.pajak.go.id
5. Permohonan PKP
Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan melalui pos tercatat. Formulir permohonan PKP dapat diunduh di website berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/formulir-pengukuhan-pkp
6. Pengajuan Sertifikat Elektornik
Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai PKP dapat mengajukan permohonan serfikat elektronik melalui email KPP atau pos tercatat. Surat permohonan sertifikat elektronik dapat diunduh di tautan berikut ini: pajak.go.id
Bagi Wajib Pajak yang sertifikat elektroniknya sudah jatuh tempo dapat meminta sertifikat elektronik baru secara online di laman https://efaktur.pajak.go.id. Wajib Pajak menghubungi KPP setelah melakukan permintaan secara online agar segera divalidasi.
7. Pelayanan Lainnya
Pelayanan lainnya dilakukan melalui online atau pos/ekspedisi tercatat. Jika masyarakat membutuhkan layanan konsultasi maka dapat menghubungi KPP. Layanan konsultasi dilakukan melalui telepon, email, chat, video conference, dan sarana online lainnya.
8. Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan Secara Elektronik (update)
Masyarakat diperkenankan melakukan permohonan administrasi perpajakan secara elektronik. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi perpajakan dapat mengunggah salinan digital (scan pdf) formulir permohonan yang telah ditandatangani beserta dokumen persyaratan dan mengirimkannya ke email KPP.
Penandatangan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik.
DJP telah menyiapkan saluran dan cara-cara alternatif agar masyarakat dapat tetap dapat mendapatkan layanan perpajakan dan tetap aman sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.
1. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa
Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa dengan e-filling dan e-form melalui website pajak.go.id. Bagi masyarakat yang belum wajib menyampaikan SPT secara online dapat menggunakan pos tercatat. Pelaporan secara langsung ke KPP tidak diterima.
2. Permintaan EFIN
Masyarakat dapat melakukan permintaan EFIN melalui email pajak resmi KPP. Alamat email resmi dan nomor telepon seluruh KPP di seluruh Indonesia ada di tautan berikut ini: https://pajak.go.id/unit-kerja
Syarat permintaan EFIN:
1) Satu email wajib pajak untuk satu permohonan EFIN
2) Wajib Pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP
3) EFIN akan dikirim ke email Wajib Pajak dalam bentuk file pdf
3. Lupa EFIN
Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, live chat di website pajak.go.id, email dan telepon Kantor Pelayanan Pajak.
4. Pendaftaran NPWP
Pendafataran NPWP dapat dilakukan melalui https://ereg.pajak.go.id
5. Permohonan PKP
Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan melalui pos tercatat. Formulir permohonan PKP dapat diunduh di website berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/formulir-pengukuhan-pkp
6. Pengajuan Sertifikat Elektornik
Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai PKP dapat mengajukan permohonan serfikat elektronik melalui email KPP atau pos tercatat. Surat permohonan sertifikat elektronik dapat diunduh di tautan berikut ini: pajak.go.id
Bagi Wajib Pajak yang sertifikat elektroniknya sudah jatuh tempo dapat meminta sertifikat elektronik baru secara online di laman https://efaktur.pajak.go.id. Wajib Pajak menghubungi KPP setelah melakukan permintaan secara online agar segera divalidasi.
7. Pelayanan Lainnya
Pelayanan lainnya dilakukan melalui online atau pos/ekspedisi tercatat. Jika masyarakat membutuhkan layanan konsultasi maka dapat menghubungi KPP. Layanan konsultasi dilakukan melalui telepon, email, chat, video conference, dan sarana online lainnya.
8. Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan Secara Elektronik (update)
Masyarakat diperkenankan melakukan permohonan administrasi perpajakan secara elektronik. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi perpajakan dapat mengunggah salinan digital (scan pdf) formulir permohonan yang telah ditandatangani beserta dokumen persyaratan dan mengirimkannya ke email KPP.
Penandatangan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik.