Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Denda Telat Lapor dan Bayar: PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 (2)

Denda PPh 21 22 23
https://unsplash.com/@stilclassics
Besar denda telat lapor dan bayar Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21, 22, 23, dan 4 ayat 2 menurut Pasal 7 (1) dan Pasal 9 (2a)  UU KUP adalah sebagai berikut:
NoJenis SPT Masa  Denda Telat LaporDenda Bunga Telat Bayar 
 1.PPh Pasal 21 Rp100.000,- 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
 2.PPh Pasal 22 Rp100.000,- 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
 3.PPh Pasal 23 Rp100.000,- 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
 4.PPh Pasal 4(2)Rp100.000,-2% per bulan dari jumlah pajak terutang

Agar terhindar dari denda perpajakan maka kita harus memperhatikan jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh: Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari 2020 paling lambat dilakukan tanggal 20 bulan Februari 2020

Jika melewati tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,- per SPT. Apabila batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur (hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah) maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak yang terutang. Jangka waktu pembayarannya adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 21 pembayaran terakhir tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 22 impor setor sendiri pembayaran dilunasi bersamaan dengan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM
  • PPh Pasal 22 impor yang pemungutan oleh Bea Cukai pembayaran  1 hari kerja berikutnya. Sedangkan pelaporannya hari kerja terakhir minggu berikutnya. 
  • PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang. Pelaporannya paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPh pasal 22 migas pembayaran terakhir tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh pasal 22 pemungutan oleh Wajib Pajak Badan Tertentu pembayarannya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 23 pada tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 4 (2) setor sendiri pada tanggal 15 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 4 ayat 2 pemotongan pembayaran terakhir paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Denda PPh 21 22 23 24
https://unsplash.com/@sctgrhm
Contoh: Pada SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari 2020 di atas terdapat kurang bayar sebesar Rp10.000.000,- dan dibayarkan pada bulan Maret 2020.

Kurang bayar PPh Pasal 21 bulan Januari 2020 paling lambat disetor tanggal 10 Februari 2020. Karena penyetoran baru dilakukan pada bulan Maret maka keterlambatannya adalah 2 bulan. Bagian dari bulan dihitung 1 (bulan) penuh. Maka besar denda berupa bunga berdasarkan pasal 9 (2a) adalah 2% x 2 (bulan) x 10.000.000 = Rp400.000,-

Apabila jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur (hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah) maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Agar terhindar dari denda dan bunga Wajib Pajak sebaiknya memperhatikan jangka waktu pembayaran dan pelaporan di atas. Wajib Pajak membayar denda dan bunga tersebut setelah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.
Ketentuan Dalam Penyampaian SPT
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT diisi dengan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, dan mata uang Rupiah. Wajib Pajak wajib menandatangi SPT dan mengirimkannya ke kantor pajak. 

Cara Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT (termasuk SPT Masa dan Tahunan) melalui beberapa saluran berikut ini :

  1. Melalui djponline dengan cara login di website pajak.go.id. Wajib Pajak juga dapat mendownload aplikasi e-SPT pada laman pajak.go.id.
  2. Melalui pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penyedia daftar aplikasi. Daftarnya bisa dilihat di artikel: Aplikasi Pajak Online : Pilih yang Mana?
  3. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak (untuk saat ini tidak bisa dilakukan)
  4. Melalui pos tercatat. 
  5. Melalui jasa kurir atau ekspedisi tercatat
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan SPT meskipun telah mengirimkan SPT ke kantor pajak jika:

  • SPT yang dikirmkan kepada kantor pelayanan pajak belum ditandatangi Wajib Pajak
  • Wajib Pajak belum/tidak melampirkan dokumen syarat pelaporan SPT (SPT tidak lengkap)
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper secara terbuka, atau sudah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh DJP.
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT lebih bayar setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa atau tahun pajak dan sudah dilakukan teguran tertulis kepada Wajib Pajak.
Denda PPh 21 22 23
https://unsplash.com/@jodrell
Ketentuan Khusus Terkait Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November jika:

  1. Wajib Pajak tidak mempunyai pegawai tetap atau bukan pegawai
  2. Tidak terdapat pembayaran penghasilan atau gaji kepada pegawai
  3. Penghasilan semua pegawai masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 masih perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dalam keadaan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21 nihil karena terdapat Surat Keterangan Domisili
  • SPT Masa PPh Pasal 21 nihil tetapi terdapat pemotongan PPh Pasal 21 Final
Wajib Pajak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember meskipun nihil.

Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan e-SPT dalam kondisi berikut ini:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan jumlah bukti potong lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
  2. Melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau Pbk dengan jumlah dokumen lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
Ketentuan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2
Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 4(2) atas penghasilan bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, pembayaran pajaknya sudah dianggap sebagai pelaporan. Tanggal NTPN dianggap sebagai tanggal lapor. Jika pada masa pajak tertentu tidak terdapat penghasilan maka tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Bagi Wajib Pajak pemotong atau pemungut PPh Pasal 4(2) tetap wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Demikian informasi mengenai denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4(2). Seringkali Wajib Pajak baru menyadari adanya denda atau bunga tersebut setelah kantor pajak menerbitkan STP. Penerbitan STP oleh kantor pajak kadangkala diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, misalkan 3 bulan atau bahkan satu tahun.

Jika masih ada pertanyaan terkait denda dan bunga atau pelaporan SPT pada umumnya jangan sungkan untuk menulis di kolom komentar atau mengontak kami. 

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak