Cara Mudah Mendapatkan Insentif Pajak
Insentif pajak adalah salah satu cara pemerintah membantu masyarakat usaha yang terkenan dampak pandemic COVID-19. Terdapat 5 (lima) jenis insentif pajak yang bisa masyarakat manfaatkan, antara lain:
1. Insentif Pajak Penghsilan Pasal 21
2. Insentif Pajak Penghasilan Final
3. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
4. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 25
5. Insentif Pajak Pertambahan Nilai
Cara mendapatkan insentif pajak sangat mudah. Wajib Pajak hanya perlu melakukan pengunduhan Surat Keterangan di website pajak.go.id.Panduan lengkap cara mendapatkan surat keterangan untuk insentif pajak adalah sebagai berikut:
1. Buka website pajak.go.id
2. Login di website tersebut. Login menggunakan username (NPWP) dan password DJP Online.
Bila lupa password maka lakukan langkah seperti di artikel berikut
3. Setelah berhasil masuk klik PROFIL
4. Di dalam menu PROFIL klik Aktivasti Fitur Layanan
5. Centang fitur info KSWP kemudian klik Ubah Fitur Layanan di bagian kanan bawah. Setelah mengubah fitur layanan Anda perlu melakukan login ulang.
6. Setelah kembali login klik Layanan
7. Pada menu layanan silakan klik gambar tulisan KSWP
8. Scroll ke bawah sampai menu PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA kemudian klik Untuk Keperluan dan disana akan muncul jenis-jenis Surat Keterangan untuk mengikuti insentif pajak.
Untuk Insentif Pajak Penghsilan Pasal 21 pilih: Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Final pilih: Surat Keterangan (PP23)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor pilih: SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Pasal 25 pilih: Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Pertambahan Nilai tidak melalui Surat Keterangan, cukup mencetang Pengembalian Pendahuluan pada SPT Masa PPn Lebih Bayar
9. Setelah memilih insentif kemudian tinggal klik Surat Keterangan
10. Selesai
Jika Anda mengalami kesulitan jangan ragu untuk komen atau menghubungi kami. Selamat memanfaatkan insentif pajak 2020!
1. Insentif Pajak Penghsilan Pasal 21
2. Insentif Pajak Penghasilan Final
3. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
4. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 25
5. Insentif Pajak Pertambahan Nilai
Cara mendapatkan insentif pajak sangat mudah. Wajib Pajak hanya perlu melakukan pengunduhan Surat Keterangan di website pajak.go.id.Panduan lengkap cara mendapatkan surat keterangan untuk insentif pajak adalah sebagai berikut:
1. Buka website pajak.go.id
2. Login di website tersebut. Login menggunakan username (NPWP) dan password DJP Online.
Bila lupa password maka lakukan langkah seperti di artikel berikut
Solusi Lupa Password DJP Online
3. Setelah berhasil masuk klik PROFIL
4. Di dalam menu PROFIL klik Aktivasti Fitur Layanan
5. Centang fitur info KSWP kemudian klik Ubah Fitur Layanan di bagian kanan bawah. Setelah mengubah fitur layanan Anda perlu melakukan login ulang.
6. Setelah kembali login klik Layanan
7. Pada menu layanan silakan klik gambar tulisan KSWP
8. Scroll ke bawah sampai menu PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA kemudian klik Untuk Keperluan dan disana akan muncul jenis-jenis Surat Keterangan untuk mengikuti insentif pajak.
Untuk Insentif Pajak Penghsilan Pasal 21 pilih: Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Final pilih: Surat Keterangan (PP23)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor pilih: SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Penghasilan Pasal 25 pilih: Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (PMK 44 2020)
Untuk Insentif Pajak Pertambahan Nilai tidak melalui Surat Keterangan, cukup mencetang Pengembalian Pendahuluan pada SPT Masa PPn Lebih Bayar
9. Setelah memilih insentif kemudian tinggal klik Surat Keterangan
gambar terakhir dari youtube: faris yustian |
10. Selesai
Jika Anda mengalami kesulitan jangan ragu untuk komen atau menghubungi kami. Selamat memanfaatkan insentif pajak 2020!