Cara Lapor SPT Tahunan 2019 Secara Online Bagi UMKM
Bagi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu menyiapkan:
1. Laptop/komputer2. Koneksi internet
3. NPWP dan password DJP Online*
*Jika Anda belum pernah mendaftar DJP Online atau lupa password DJP Online maka Anda perlu menyiapkan Nomor EFINApakah bisa menggunakan handphone?
"Sepanjang pengetahuan penulis belum bisa. Pengisian SPT Tahunan lewat handphone baru bisa digunakan untuk pegawai (baik negeri/swasta) namun belum bisa untuk UMKM yang membayar pajak bulanan (0,5% dari omzet."
Bagaimana cara mendaftar DJP Online?
"Silakan membaca artikel berikut: Cara Mendaftar DJP Online!"
Bagaimana bila lupa password DJP Online?
"Silakan membaca artikel berikut: Solusi Lupa Password DJP Online!"
Bagaimana cara memperoleh nomor EFIN? Saya lupa nomor EFIN saya?
"Silakan membaca artikel berikut: Cara Membuat EFIN Untuk Orang Pribadi!"
Semoga beberapa artikel di atas bisa membantu Anda masuk ke DJP Online. Jika Anda telah berhasil login ke DJP Online mari kita mulai pengisian SPT Tahunan Anda!
1. Login ke DJP Online
Login ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Tampilan awal saat Anda berhasil login adalah sebagai berikut:
2. Munculkan Layanan Eform
Layanan eform diperlukan untuk mengunduh file SPT Tahunan. Pada saat pertama kali login ke DJP Online layanan eform belum muncul. Untuk memunculkan layanan tersebut simak gambar di bawah ini:
3. Unduh form SPT Tahunan Lewat Eform
File SPT Tahunan dapat Anda unduh lewat eform dengan cara sebagai berikut:
File yang terdownload tersebut adalah file SPT Tahunan Anda. Selain file tersebut aplikasi DJP Online juga mengirim nomor token ke alamat email Anda.
4. Download Viewer SPT Tahunan
Untuk membuka file SPT yang sudah didownload, Anda perlu menginstal viewer SPT. Link viewer SPT bisa Anda dapatkan pada halaman DJP Online setelah mengklik layanan eform. Perhatikan gambar di bawah ini:
Setelah terdownload Anda harus menginstal aplikasi tersebut pada laptop/komputer. Laptop/komputer yang sudah terinstall aplikasi viewer dapat digunakan untuk membuka formulir SPT Tahunan.
5. Buka Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan yang sudah Anda download bisa diisi tanpa harus tersambung jaringan internet. Cara pengisiannya dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Bagian pertama yang muncul adalah Lampiran IV. Kolom berwarna merah harus diisi. Setelah kolom berwarna merah terisi semua maka Anda baru bisa melanjutkan ke halaman berikutnya. Form SPT akan mengarahkan kita ke Lampiran III (lihat gambar di bawah).
Pada Lampiran III Anda perlu mencentang Bagian A No. 16 (lihat gambar di atas), kemudian akan muncul tombol warna biru bertuliskan PP-46/23 (lihat gambar di atas), klik tombol tersebut! Anda akan diarahkan ke halaman seperti di bawah ini:
Anda harus mengisi rekap penghasilan bruto selama setahun kemudian klik 'Ya' pada pertanyaan "Pindahkan nilai ke lampiran III?" kemudian klik "Halaman Berikutnya".
Karena pada artikel ini kita membahas pengisian SPT Tahunan untuk UMKM yang membayar PPh Final 0.5% dari omzet maka pada formulir di bawah ini cukup kita klik "Halaman Berikutnya".
Selanjutnya kita akan diarahkan ke formulir Induk. Isi kolom berwarna merah! Perhatikan gambar di bawah ini!
Setelah bagian merah terisi semua, klik tombol "Submit" di bagian kanan atas formulir. Anda akan diarahkan ke halaman di bawah ini:
Anda akan diminta untuk mengupload Lampiran berupa file bertipe PDF. Lampiran tersebut adalah:
1) Rekapitulasi Perederan Bruto
2) Laporan Laba Rugi dan Neraca (Khusus Wajib Pajak Badan)
Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke email Anda dan klik "Submit".
Selesai!
Pengisian SPT Tahunan telah selesai. Jika masih ada pertanyaan silakan hubungi kami! Terima kasih, semoga bermanfaat!