Cara Paling Mudah Membuat Billing Pajak Lewat Internet
Sebelum membayar pajak Anda harus membuat Billing Pajak yang berisi kode billing. Anda dapat membayarkan pajak di Bank, ATM, atau Kantor Pos dengan menyerahkan uang plus Billing Pajak tersebut ke petugas/teller di Bank atau Kantor Pos atau bisa juga dengan transfer atau internet banking dengan memasukkan kode billing.
Untuk membuat Billing Pajak di internet yang Anda perlukan adalah :
1. Nomor NPWP
2. Email
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Kunjungi Situs https://sse3.pajak.go.id/
- Ketikkan NPWP ke kolom NPWP (15 digit)
2. Membuat PINJika Anda baru pertama kali mengakses situs tersebut maka Anda pasti belum mempunyai PIN. Cara membuat PIN adalah:
5. Masuk Menggunakan NPWP dan PIN yang Anda Buat
7. Klik Simpan
Akan muncul notifikasi sebagai berikut:
8. Klik 'OK' Kemudian Lanjutkan Dengan Klik Tombol 'Kode Billing'
Akan muncul notifikasi:
9. Klik OK dan Anda Bisa Mencetak Kode Billing ke Dalam Bentuk PDF Atau Kertas
10. Selesai
Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami dengan klik 'Contact' di bagian bawah website ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Untuk membuat Billing Pajak di internet yang Anda perlukan adalah :
1. Nomor NPWP
2. Email
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Kunjungi Situs https://sse3.pajak.go.id/
- Ketikkan NPWP ke kolom NPWP (15 digit)
- Ketikkan PIN ke kolom PIN (6 digit)
Bila baru pertama kali maka Anda harus membuat PIN terlebih dahulu dengan cara klik 'Belum punya akun?'
2. Membuat PINJika Anda baru pertama kali mengakses situs tersebut maka Anda pasti belum mempunyai PIN. Cara membuat PIN adalah:
-Klik 'Belum punya akun?'
Anda akan diarahkan ke halaman seperti berikut
- Ketik NPWP Anda di kolom NPWP (15 digit)
- kolom Nama akan otomatis terisi, tidak perlu diketik
- Ketik alamat email Anda di kolom Email
- Ketik PIN yang Anda inginkan di kolom PIN (6 digit)
PIN ini bisa 123456 atau angka lain yang nanti akan berguna sebagai password saat Anda akan masuk ke situs pembuatan billing
- Ketik ulang PIN Anda di kolom Ketik ulang PIN (6 digit)
- Ketik kode keamanan yang terlihat di kolom Kode Keamanan (5 karakter)
- Klik Daftar
3. Masuk ke Email
Anda akan menerima link aktivasi di dalam email. Anda tinggal klik link aktivasi tersebut dan NPWP Anda otomatis aktif untuk membuat Billing Pajak.
4. Kembali ke Halaman Awal https://sse3.pajak.go.id/
5. Masuk Menggunakan NPWP dan PIN yang Anda Buat
Jika berhasil maka Anda akan diarahkan ke halaman situs sebagai berikut:
6. Klik Isi SSE untuk Mulai Membuat Billing PajakAkan muncul notifikasi sebagai berikut:
8. Klik 'OK' Kemudian Lanjutkan Dengan Klik Tombol 'Kode Billing'
Akan muncul notifikasi:
9. Klik OK dan Anda Bisa Mencetak Kode Billing ke Dalam Bentuk PDF Atau Kertas
10. Selesai
Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami dengan klik 'Contact' di bagian bawah website ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.