Cara Pemindahan NPWP
Kenapa perlu pindah NPWP dan bagaimana caranya?
Wajib Pajak perlu melakukan pemindahan NPWP saat berpindah alamat yang tidak berada dalam satu wilayah kantor pajak. Misalnya, Bro dan Sis pindah dari Bengkulu ke Semarang.
Ada beberapa alasan kenapa Bro dan Sis perlu pindah NPWP saat pindah alamat
- Tidak semua layanan pajak bisa dilakukan online : Untuk beberapa layanan yang tidak bisa dilakukan secara online Wajib Pajak mengurusnya di kantor pajak tempat terdaftar. Solusi lain bisa lewat surat menyurat namun akan memakan waktu.
- Surat dari kantor pajak dikirim ke alamat saat pendaftaran : Misalnya surat tagihan pajak atas denda. Jika Bro dan Sis tidak menerima atau telat menerimanya maka bisa jadi terlewat batas waktu pembayaran denda tersebut.
- Memudahkan saat ingin melakukan konsultasi perpajakan : Database perpajakan antar tiap kantor pajak berbeda. Data pajak Bro dan Sis hanya dapat terlihat di kantor pajak tempat terdaftar.
Pemindahan NPWP bisa dilakukan dengan datang ke kantor pajak lama/baru atau melakukan pengiriman permohonan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir. Caranya adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak
Formulir Pemindahan Wajib Pajak dapat Bro dan Sis unduh di situs pajak dengan tautan : pajak.go.id/formulir
Bentuk formulirnya adalah seperti berikut :
Bro dan Sis hanya perlu mengisi identitas dan alamat baru.
2. Lampirkan Dokumen Pendukung
Selain mengisi formulir Bro dan Sis harus melampirkan dokumen pendukung. Bisa berupa KTP dengan alamat baru.
3. Kirim Formulir dan Dokumen Pendukung
Formulir dan dokumen pendukung bisa:
- diserahkan langsung ke kantor pajak lama
- diserahkan ke kantor pajak baru (khusus Orang Pribadi)
- dikirim melalui pos atau ekspedisi/kurir
4. SELESAI
Kantor pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan pemindahan NPWP (diterima/ditolak) 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan dari Wajib Pajak.
Apabila permohonan Bro dan Sis diterima maka kantor pajak akan menerbitkan:
- Surat Pindah
- Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Bro dan Sis dapat menelpon kantor pajak bila dalam jangka waktu tersebut belum menerima Surat Pindah atau Surat Pencabutan SKT.
Demikian prosedur mengenai pemindahan NPWP. Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami dengan lewat 'Contact' di bagian bawah website ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.