Cara Mengajukan Permohonan NPWP Non Efektif
Banyak keuntungan menjadi Wajib Pajak / NPWP Non Efektif. Namun, tidak banyak Wajib Pajak memanfaatkannya.
APA ITU NPWP NON EFEKTIF?
Wajib Pajak / NPWP Non Efektif adalah status yang diberikan kantor pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak yang mendapatkan status non efektif mempunyai keistimewaan:
1. Dikecualikan dari pengawasan rutin oleh kantor pajak
2. Tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan
SIAPA SAJA YANG BOLEH MENJADI NON EFEKTIF?
Tidak semua Wajib Pajak bisa menjadi non efektif. Mereka yang bisa mengajukan menjadi Wajib Pajak / NPWP Non Efektif diantaranya :
1. Pegawai (termasuk Pegawai Negeri Sipil) yang penghasilannya dibawah 4,5 juta sebulan
2. Orang Pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha
3. Orang Pribadi atau Badan yang sedang mengajukan penghapusan NPWP
4. dan kriteria lainnya
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN MENJADI NON EFEKTIF?
Sebelum mengajukan menjadi Wajib Pajak / NPWP Non Efektif pertama-tama Bro dan Sis harus masuk kriteria di atas. Jika Bro dan Sis mempunyai gaji sebulan 4 juta misalnya, maka boleh mengajukan menjadi Wajib Pajak / NPWP Non Efektif, caranya :
1. Mengisi Formulir Permohonan Non Efektif
Formulir dapat Bro dan Sis unduh di tautan berikut : pajak.go.id/formulir
Bentuk formulirnya adalah seperti ini :
Bro dan Sis hanya perlu mengisi identitas dan mencentang alasan permohonan.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Jika alasan Non Efektif adalah gaji di bawah PTKP (4,5 juta sebulan), maka lampirkan fotokopi slip gaji. Jika alasan karena usaha tutup, maka lampirkan surat keterangan minimal dari kelurahan.
3. Melampirkan Surat Pernyataan Bermaterai
Surat pernyataan bermaterai tersebut dapat Bro dan Sis unduh pada tautan berikut : Ortax/formulir.
Bentuk surat pernyataannya adalah seperti ini :
Jangan lupa tempel materai!
4. Menyampaikan ke Kantor Pajak
Bro dan Sis dapat menyampaikan permohonan Wajib Pajak / NPWP Non Efektif
- langsung ke kantor pajak
- lewat jasa Pos atau jasa pengiriman/kurir
5. Selesai
BERAPA LAMA PERMOHONAN NON EFEKTIF DIPROSES?
Kantor Pajak akan menyelesaikan permohonan 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima atau diterbitkan bukti penerimaan surat.
Kantor Pajak akan mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas hasil penelitian dari permohonan tersebut.
BAGAIMANA BILA SAYA INGIN MENGAKTIFKAN KEMBALI NPWP?
Untuk mengaktifkan kembali caranya sama dengan permohonan untuk non efektif. Hanya saja tidak perlu Surat Pernyataan.
Formulir pengaktifan kembali dapat Bro dan Sis unduh pada tautan : keepcounsulting.com/formulir.
Demikian informasi tentang Wajib Pajak / NPWP Non Efektif. Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami dengan klik 'Contact' di bagian bawah website ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.