Cara Membuat Akun NPWP Online
Agar dapat membuat NPWP secara Online Wajib Pajak pertama kali perlu membuat akun di laman e-Reg Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Oleh karena itu akun e-Reg sering disebut sebagai akun NPWP Online. Padahal akun e-Reg dapat digunakan tidak hanya untuk mendaftar NPWP secara online, namun juga bisa untuk perubahan data secara online dan fitur online lainnya.
Berikut ini langkah-langkah pembuatan akun e-Reg atau akun NPWP online.
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id
Di bagian bawah terdapat pertanyaan Belum punya Akun? Klik tulisan daftar.
2. Langkah berikutnya adalah memasukkan alamat email aktif dan CAPTCHA. Usahakan menggunakan alamat email yang belum pernah digunakan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
3. Jika Bro dan Sis benar akan muncul notifikasi seperti berikut ini
4. Kemudian akan muncul notifikasi selamat
5. Sesuai arahan, buka email Bro dan Sis, klik link verifikasi yang terdapat di dalam email tersebut
6. Link verifikasi akan mengarahkan Bro dan Sis ke laman pendaftaran seperti di bawah ini
8. Kemudian notifikasi seperti ini
9. Kembali cek email Bro dan Sis, klik link aktivasi yang ada di dalam email tersebut
10.Kemudian akan muncul notifikasi sebagai berikut
11. Fasilitas pertama yang dapat Bro dan Sis nikmati adalah pendaftaran NPWP Online
12. Berikut ini adalah tampilan yang muncul setelah Bro dan Sis berhasil login
3. Jika Bro dan Sis benar akan muncul notifikasi seperti berikut ini
4. Kemudian akan muncul notifikasi selamat
5. Sesuai arahan, buka email Bro dan Sis, klik link verifikasi yang terdapat di dalam email tersebut
6. Link verifikasi akan mengarahkan Bro dan Sis ke laman pendaftaran seperti di bawah ini
Pada Jenis WP terdapat dua pilihan: Badan dan Orang Pribadi. Isikan Orang Pribadi jika Bro dan Sis ingin mendaftar akun atau membuat NPWP untuk Bro dan Sis sendiri. Badan adalah pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftar akun untuk PT, CV, Bendahara, dan lainnya.
Password bisa diisi sesuai dengan keinginan Bro dan Sis. Password ini nanti akan digunakan pada saat masuk ke akun e-Reg atau NPWP online.
7. Jika Bro dan Sis mengisi dengan benar maka akan muncul notifikasi seperti ini
9. Kembali cek email Bro dan Sis, klik link aktivasi yang ada di dalam email tersebut
10.Kemudian akan muncul notifikasi sebagai berikut
11. Fasilitas pertama yang dapat Bro dan Sis nikmati adalah pendaftaran NPWP Online
Bro dan Sis dapat login menggunakan alamat email dan password yang telah Bro dan Sis buat pada saat pendaftaran tadi.
Pada kolom sebelah kiri, di bawah tab Permohonan, terdapat layanan online yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. Selain pendaftaran NPWP secara online terdapat juga : Permohonan Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data NPWP, Penetapan WP Non Efektif, dan Pengaktifan Kembali WP Non Efektif. Namun, untuk saat ini layanan tersebut belum bisa dilakukan secara online. Hanya pendaftaran NPWP yang saat ini bisa dilakukan secara online.