Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Melakukan Perubahan Data NPWP

Cara Melakukan Perubahan Data NPWP

Perubahan data NPWP itu perlu. Misal alamat di NPWP tidak lengkap, Bro dan Sis perlu melengkapinya. Caranya dengan melakukan perubahan data NPWP. Kantor pajak sering mengirim surat. Kalau surat tidak ada tanggapan bisa-bisa Bro dan Sis dianggap tidak merespon. Kalau tidak merespon bisa saja berujung ke pemeriksaan pajak.

DATA NPWP APA YANG BISA DIUBAH? 

Pada dasarnya semua data NPWP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya bisa diubah. Asalkan perubahan tersebut tidak mengakibatkan kewajiban membuat NPWP baru. Misalnya:

1. Identitas Wajib Pajak

Identitas ini adalah :
Nama,
gelar,
tempat dan tanggal lahir,
status perkawinan,
alamat email,
nomor telepon, dan data lainnya.

2. Sumber Penghasilan Wajib Pajak

Misal Bro dan Sis mendaftar sebagai wiraswasta. Sekarang menjadi PNS. Maka sebaiknya cepat-cepat melakukan perubahan data NPWP. Kewajiban pajak wiraswasta dan PNS berbeda.

3. Perubahan Permodalan dan Kepemilikan

Wajib Pajak Badan terdapat perubahan akte pendirian. Berganti pemilik. Maka harus mengajukan perubahan data NPWP.

4. Data Lainnya 

Data-data yang ada di dalam formulir perubahan data dan tidak mengakibatkan timbulnya NPWP baru.  

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERUBAHAN DATA NPWP?

Wajib Pajak perlu mengisi formulir perubahan data NPWP. Formulirnya dapat Bro dan Sis unduh di tautan berikut ini : pajak.go.id/formulir

Bentuk formulirnya adalah seperti berikut:

perubahan data NPWP


Jumlah formulirnya empat (4) lembar. Terdiri dari:

huruf A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 
Wajib diisi identitas Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data NPWP

huruf B. PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Hanya diisi bila Bro dan Sis mengajukan perubahan data NPWP Orang Pribadi

huruf C. PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK BADAN
Hanya diisi bila Bro dan Sis mengajukan perubahan data NPWP Badan atau Bendahara

huruf D. PERNYATAAN
Wajib diisi berupa tanda tangan dan atau stempel (untuk Wajib Pajak Badan)

Bila Bro dan Sis sudah mengisi formulir tersebut, maka Bro dan Sis bisa:
1) membawa langsung ke kantor pajak
2) mengirim lewat POS atau jasa ekspedisi/kurir

Sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa melakukan perubahan data secara online.


Jangan lupa menyertakan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan data NPWP yang akan diubah! Misalnya, Bro dan Sis melakukan perubahan nama. Nama di NPWP tidak sesuai dengan KTP. Maka dokumen yang perlu dilampirkan adalah fotokopi KTP. Semoga bermanfaat!