Mudah Mendaftar NPWP Online
Bagaimana cara mendaftar NPWP secara online?
Update Artikel Pendaftaran NPWP Online: Cara Gampang Mendaftar NPWP Secara Online di Tahun 2020 (disertai Panduan Gambar)
Mendaftar NPWP secara online sangat mudah. Secara garis besar hanya dua hal yang perlu Bro dan Sis lakukan.
Pertama, Membuat Akun NPWP Online
Panduan pembuatan akun NPWP online bisa Bro dan Sis baca di postingan di bawah ini:
blog : Cara Membuat Akun NPWP OnlineKedua, Melakukan Pendaftaran NPWP Secara Online
Setelah mendapatkan akun NPWP online maka kita bisa melanjutkan ke langkah-langkah berikut ini :
1. Login ke alamat pendaftaran online NPWP : https://ereg.pajak.go.id/login
Bro dan Sis dapat login menggunakan email dan password yang kita gunakan saat membuat akun NPWP online. Jangan lupa ketikkan captcha yang benar.
2. Halaman awal dari website pendaftaran online adalah sebagai berikut
Pilih Kategori Wajib Pajak! Ada 5 (lima) Kategori Wajib Pajak. Penjelasan untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
- Orang Pribadi : Untuk Wajib Pajak pada umumnya.
- Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB) : Untuk wanita yang telah bercerai
- Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) : Untuk wanita menikah yang membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami
- Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajak terpisah (MT) : Untuk wanita menikah yang ingin mempunyai NPWP berbeda dengan suami dan menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (tidak gabung suami)
- Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak (WBK) : Untuk Wajib Pajak yang telah meninggal dunia tapi meninggalkan warisan yang belum dibagikan
- Pusat : Untuk Wajib Pajak pada umumnya. Wanita yang menikah dan ingin menggabungkan NPWP dengan suami juga mencentang pilihan Pusat dan mengisikan NPWP suami di isian NPWP Suami
- Cabang dan OPPT :Untuk Wajib Pajak cabang. Perlu mengisi kolom NPWP Pusat. OPPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi pedagang pengecer (jual grosir/eceran) di beberapa tempat usaha. Misal, orang pribadi yang mempunyai konter handphone di beberapa lokasi.
3. Klik Next dan isi identitas
Kolom dengan tanda bintang merah harus diisi.
4. Klik Next dan Isi Sumber Penghasilan Utama
Ada 4 (empat) pilihan Sumber Penghasilan Utama:
- Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja : Untuk Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai pegawai, baik pegawai negeri atau swasta.
- Kegiatan Usaha : Untuk Wajib Pajak wiraswasta
- Pekerjaan Bebas : Untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha tanpa terikat hubungan kerja. Misalnya, olahragawan, bintang film, agen asuransi, freelancer, pengacara, akuntan, dokter, arsitek, konsultan, dan lain-lain.
- Lainnya : Untuk Wajib Pajak yang tidak termasuk ke dalam tiga ketegori di atas.
5. Klik Next dan isi Alamat
Kolom dengan tanda bintang merah harus diisi. Pada kolom Kode Wilayah klik tanda kaca pembesar. Akan muncul pop up seperti di bawah ini.
Ketikkan nama desa atau kelurahan kemudian pilih sesuai alamat Bro dan Sis.
6. Klik Next dan isi Alamat Domisili KTP
Jika alamat domisili pada KTP sama dengan alamat pada isian sebelumnya, klik pada kotak di depan tulisan sama dengan alamat tempat tinggal. Lihat gambar di bawah ini.
7. Klik Next dan isi Alamat Usaha
Isian ini bisa dilewati (klik Next). Hanya diisi bila memilih sumber penghasilan: Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Lainnya. Bentuk isiannya seperti berikut.
8. Klik Next dan isi Info Tambahan
Info Tambahan berisi 2 (dua) isian, yaitu Jumlah Tanggungan dan Kisaran Penghasilan PerBulan.
Tanggungan adalah orang yang hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak (tidak termasuk suami/istri). Yang bisa menjadi tanggungan adalah Orang tua/Mertua dan anak yang belum bekerja (bisa anak kandung atau anak angkat). Jumlah maksimal tanggungan yang bisa diperhitungkan adalah 3 (tiga) orang.
Kisaran penghasilan perbulan tidak menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Silakan isi dengan data yang sebenarnya.
9. Klik Next dan isi Persyaratan
Gambar di atas adalah persyaratan yang harus diupload bila memilih sumber penghasilan : Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja.
Tips: meski dalam persyaratan tersebut yang harus diupload hanya softcopy KTP (pdf atau jpg), sertakan pula dokumen lain berupa SK PNS/Screenshot pengumuman kelulusan PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Dokumen tersebut dapat dijadikan satu dengan softcopy KTP.Berikut ini dokumen yang harus Bro dan Sis upload berdasarkan jenis sumber penghasilan.
- Pekerjaan dalam hubungan kerja : Persyaratan yang harus diunggah : Scan KTP
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Scan KTP dan scan dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang / scan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa / scan lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik, atau scan KTP dan scan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
10. Klik Next dan isi Pernyataan
11. Klik Simpan
Setelah klik Simpan kita akan diarahkan ke halaman dashboard.
Klik Minta Token. Bro dan Sis akan diminta memasukkan captcha
Setelah itu akan ada notifikasi berikut
Cek email Bro dan Sis. Salin nomor token yang terdapat dalam email tersebut.
Kembali ke dashboard kemudian klik Kirim Permohonan.
Centang pernyataan dan masukkan nomor token ke kolom yang tersedia.
12. SELESAI
Setelah terkirim segera telpon kantor pajak sesuai domisili KTP. Permohonan NPWP Bro dan Sis akan segera diproses hari itu juga. Kalaupun Bro dan Sis tidak menelpon, kantor pajak akan menerbitkan Bukti Pengiriman Surat (BPS) yang juga berisi NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran.
Setelah disetujui kantor pajak akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke alamat email Bro dan Sis. Di dalamnya juga terdapat NPWP Bro dan Sis.
Kantor pajak juga akan mengirimkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan starter kit untuk Wajib Pajak baru. Pencetakan NPWP di kantor pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
Tips: Proses verifikasi persetujuan pendaftaran NPWP online di kantor pajak dilakukan pada hari dan jam kerja.
MENDAFTAR NPWP SECARA LANGSUNG KE KANTOR PAJAK
Mendaftar NPWP online memang mudah. Namun, jika Bro dan Sis ingin datang langsung ke kantor pajak tidak ada salahnya juga. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar NPWP ke kantor pajak:
Jika Bro dan Sis memiliki KTP Semarang tetapi bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta maka pilihannya mendaftar NPWP online atau pulang ke Semarang untuk mendaftar di kantor pajak di sana.
2. Isi Formulir Pendaftaran
2. Isi Formulir Pendaftaran
Sebelum mengantri di loket TPT maka terlebih dahulu isi formulir pendaftaran NPWP. Formulir perpajakan dapat diunduh di website pajak.go.id.
3. Bawa Dokumen Persyaratan
Untuk Orang Pribadi sebagai karyawan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas kelengkapan:
- Fotokopi KTP
Untuk Orang Pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas kelengkapannya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi e-KTP
- Surat Pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang / surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa / lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik,
Demikian informasi pendaftaran NPWP. Bila Bro dan Sis ada pertanyaan jangan sungkan menulis di kolom komentar.