Mengenal e-Reg, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan e-Form
Layanan perpajakan online di Indonesia sudah mulai dengan adanya e-Reg, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan e-Form. Sebenarnya layanan apa saja itu? Artikel kali ini akan mengenalkan jenis layanan online pajak untuk Bro dan Sis semua.
1. e-Reg
E-Reg adalah layanan untuk pendaftaran NPWP secara online.
Alamatnya https://ereg.pajak.go.id/login.
Untuk dapat menggunakan layanan ini Wajib Pajak harus membuat akun terlebih dahulu. Syarat pembuatan akun cukup mudah, hanya membutuhkan email aktif. Setelah mempunyai akun Wajib Pajak baru dapat mendaftar NPWP. Langkah-langkah pembuatan NPWP Online paling lengkap dapat Bro dan Sis baca di blog pajakbro.com.
Layanan ini adalah solusi bila Bro dan Sis tidak dapat datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Seperti kita ketahui Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili pada KTP untuk dapat mendaftar NPWP.
2. e-Filling
E-Filling adalah layanan untuk pelaporan SPT Elektronik.
Alamatnya https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Untuk menggunakan layanan ini Wajib Pajak harus melakukan aktivasi layanan. Untuk dapat melakukan aktivasi layanan Wajib Pajak perlu email aktif dan nomor EFIN. Setahu saya, permohonan EFIN hanya bisa dilakukan di kantor pajak dengan membawa formulir yang bisa Bro dan Sis unduh di pajak.go.id.
Saat datang ke kantor pajak untuk meminta nomor EFIN jangan lupa untuk meminta aplikasi pembuatan SPT Elektronik (aplikasi e-spt). Ada beberapa jenis SPT yang tidak dapat dibuat langsung di laman e-Filling. Untuk jenis SPT tersebut Bro dan Sis harus membuat SPT secara elektronik kemudian mengunggahnya di laman e-Filling.
E-Filling adalah pengganti loket TPT. Bro dan Sis dapat melaporkan SPT dimana saja kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bukti penerimaan SPT akan otomatis terkirim di email Wajib Pajak.
3. e-Billing
E-Billing adalah layanan untuk pembuatan billing.
Alamatnya https://sse3.pajak.go.id/
Untuk membuat billing di sse3.pajak.go.id Wajib Pajak harus melakukan registrasi dengan menggunakan NPWP dan email aktif. Pembuatan billing juga dapat dilakukan melalui laman e-Filling.
4. e-Faktur
E-Faktur adalah layanan pembuatan faktur pajak secara online. Wajib Pajak perlu melakukan instalasi aplikasi e-faktur dan melakukan aktivasi untuk dapat membuat faktur pajak secara online. Permintaan nomor faktur juga dapat dilakukan secara online di laman https://efaktur.pajak.go.id/login.
Untuk bisa menggunakan Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak untuk membuat sertifikat elektronik. Setelah pembuatan sertifikat elektronik maka Wajib Pajak akan mendapatkan akses ke laman efaktur.pajak.go.id. Sertifikat elektronik juga diperlukan dalam proses instalasi aplikasi e-faktur ke dalam laptop atau komputer Wajib Pajak.
5. e-Form
E-Form adalah layanan untuk membuat SPT Elektronik kemudian melaporkannya secara online.
Alamatnya https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Layanan e-form saat ini, sejauh pengalaman saya, bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Syarat untuk menggunakan layanan ini sama dengan penggunaan layanan e-filling. Layanan E-form dan e-filling memang berada pada satu website yaitu djponline.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang menggunakan layanan e-form tidak perlu menginstal SPT Elektronik. Wajib Pajak hanya perlu mengunduh e-form (formulir elektronik) di laman djponline.pajak.go.id, mengisinya, dan langsung dapat mengirimnya secara online. Tanda terima pelaporan SPT melalui e-form akan langsung terkirim ke email Wajib Pajak.
Untuk dapat menggunakan layanan ini Wajib Pajak harus membuat akun terlebih dahulu. Syarat pembuatan akun cukup mudah, hanya membutuhkan email aktif. Setelah mempunyai akun Wajib Pajak baru dapat mendaftar NPWP. Langkah-langkah pembuatan NPWP Online paling lengkap dapat Bro dan Sis baca di blog pajakbro.com.
Layanan ini adalah solusi bila Bro dan Sis tidak dapat datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Seperti kita ketahui Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili pada KTP untuk dapat mendaftar NPWP.
2. e-Filling
E-Filling adalah layanan untuk pelaporan SPT Elektronik.
Alamatnya https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Untuk menggunakan layanan ini Wajib Pajak harus melakukan aktivasi layanan. Untuk dapat melakukan aktivasi layanan Wajib Pajak perlu email aktif dan nomor EFIN. Setahu saya, permohonan EFIN hanya bisa dilakukan di kantor pajak dengan membawa formulir yang bisa Bro dan Sis unduh di pajak.go.id.
Saat datang ke kantor pajak untuk meminta nomor EFIN jangan lupa untuk meminta aplikasi pembuatan SPT Elektronik (aplikasi e-spt). Ada beberapa jenis SPT yang tidak dapat dibuat langsung di laman e-Filling. Untuk jenis SPT tersebut Bro dan Sis harus membuat SPT secara elektronik kemudian mengunggahnya di laman e-Filling.
E-Filling adalah pengganti loket TPT. Bro dan Sis dapat melaporkan SPT dimana saja kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bukti penerimaan SPT akan otomatis terkirim di email Wajib Pajak.
3. e-Billing
E-Billing adalah layanan untuk pembuatan billing.
Alamatnya https://sse3.pajak.go.id/
Untuk membuat billing di sse3.pajak.go.id Wajib Pajak harus melakukan registrasi dengan menggunakan NPWP dan email aktif. Pembuatan billing juga dapat dilakukan melalui laman e-Filling.
4. e-Faktur
E-Faktur adalah layanan pembuatan faktur pajak secara online. Wajib Pajak perlu melakukan instalasi aplikasi e-faktur dan melakukan aktivasi untuk dapat membuat faktur pajak secara online. Permintaan nomor faktur juga dapat dilakukan secara online di laman https://efaktur.pajak.go.id/login.
Untuk bisa menggunakan Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak untuk membuat sertifikat elektronik. Setelah pembuatan sertifikat elektronik maka Wajib Pajak akan mendapatkan akses ke laman efaktur.pajak.go.id. Sertifikat elektronik juga diperlukan dalam proses instalasi aplikasi e-faktur ke dalam laptop atau komputer Wajib Pajak.
5. e-Form
E-Form adalah layanan untuk membuat SPT Elektronik kemudian melaporkannya secara online.
Alamatnya https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Layanan e-form saat ini, sejauh pengalaman saya, bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Syarat untuk menggunakan layanan ini sama dengan penggunaan layanan e-filling. Layanan E-form dan e-filling memang berada pada satu website yaitu djponline.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang menggunakan layanan e-form tidak perlu menginstal SPT Elektronik. Wajib Pajak hanya perlu mengunduh e-form (formulir elektronik) di laman djponline.pajak.go.id, mengisinya, dan langsung dapat mengirimnya secara online. Tanda terima pelaporan SPT melalui e-form akan langsung terkirim ke email Wajib Pajak.