Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocoran Sumber Data Wajib Pajak

Kali ini saya akan membahas beberapa sumber data wajib pajak. Mungkin ada diantara Bro dan Sis semua yang bertanya-tanya, darimana sih kantor pajak mendapatkan data?

Jawabannya tentu ada banyak sekali sumber data. Semua badan, instansi pemerintah, pada dasarnya wajib memberikan data bila kantor pajak memintanya. Jangankan di dalam negeri, antar negara pun kini mulai terbuka dalam hal pertukaran data terkait perpajakan. Namun bocoran kali ini mengenai sumber-sumber data yang dekat dengan Bro dan Sis semua. Oke langsung saja, ya!

1. Surat Kabar dan Media Sosial
Informasi mengenai omzet bulanan suatu usaha, usaha-usaha yang baru berdiri, ataupun perjanjian kerjasama antar pengusaha banyak bertebaran di surat kabar dan media sosial. Pegawai kantor pajak tentu saja memantau hal-hal seperti ini. Biasanya, hasil temuan dari surat kabar dan media sosial ini akan disandingkan dengan data yang ada di kantor pajak. Bila tidak sesuai maka surat dari kantor pajak bisa dipastikan melayang ke alamat Bro dan Sis semua. Selain itu gaya hidup juga merupakan data yang menarik bagi kantor pajak. Katakanlah Bro dan Sis memposting mobil mewah baru di instagram, maka pegawai kantor pajak akan mengecek penghasilan yang Bro dan Sis semua laporkan di SPT Tahunan, cocokkah?

2. Pengamatan Lapangan
Pengamatan lapangan juga merupakan sumber data bagi kantor pajak. Kondisi toko, jumlah kendaraan, luas gudang, ramai/sepinya konsumen, dan hal-hal lain yang dapat dilihat oleh mata adalah bahan bagi pegawai kantor pajak untuk mengecek kebenaran pelaporan pajak Bro dan Sis semua.

3. Data Lawan Transaksi
Misalkan Bro dan Sis melakukan pembelian dalam jumlah besar dari distributor atau Bro dan Sis melakukan penjualan kepada sebuah instansi pemerintah. Bro dan Sis menyembunyikan kedua transaksi itu dari kantor pajak. Namun Bro dan Sis tidak bisa menjamin bahwa kedua informasi itu sampai ke kantor pajak. Distributor mempunyai kewajiban pajak, demikian instansi pemerintah, suka tidak suka mereka akan melaporkan transaksi Bro dan Sis ke pihak pajak.

4. Pertukaran Data Antar Kantor Pajak
Bro dan Sis melakukan transaksi pembelian besar di Papua dan menjual barang-barangnya ke Aceh. Bro dan Sis berdomisili di Jakarta. Apakah terlacak? Sangat mungkin. Kantor Pajak di Papua dan Aceh akan segera mengirimkan data ke Kantor Pajak Jakarta atau dimanapun tempat Bro dan Sis terdaftar.

Jaman sekarang sangat susah untuk dapat menghindar dari pajak. Saran saya hanya satu, Bro dan Sis semua belajar pajak agar dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan sempurna.