Apa Itu AR ?
Bila Bro dan Sis sering berhubungan dengan kantor pajak pasti akan sering mendengar istilah AR. Udah ketemu ARnya? ARnya siapa? Beberapa pertanyaan itu biasanya ditanyakan oleh petugas pajak bila terdapat Wajib Pajak yang kebingungan dengan pemenuhan kewajiban pajaknya. Sebenarnya apa itu AR?
AR adalah singkatan dari Account Representative, sebuah nama jabatan di kantor pajak. Setiap KPP pasti mempunyai pegawai dengan jabatan AR. AR inilah yang mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan Bro dan Sis semua. Dia yang membuat Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Himbauan, melakukan kunjungan ke tempat Wajib Pajak, dan kegiatan lainnya dalam rangka melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang mempunyai NPWP pasti mempunyai AR. Satu AR biasanya bertanggung jawab untuk banyak Wajib Pajak. Jadi bisa saja Bro dan Sis mempunyai AR yang sama.
AR adalah singkatan dari Account Representative, sebuah nama jabatan di kantor pajak. Setiap KPP pasti mempunyai pegawai dengan jabatan AR. AR inilah yang mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan Bro dan Sis semua. Dia yang membuat Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Himbauan, melakukan kunjungan ke tempat Wajib Pajak, dan kegiatan lainnya dalam rangka melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang mempunyai NPWP pasti mempunyai AR. Satu AR biasanya bertanggung jawab untuk banyak Wajib Pajak. Jadi bisa saja Bro dan Sis mempunyai AR yang sama.
Selain melakukan pengawasan, AR juga mempunyai tugas untuk membimbing Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Bro dan Sis dapat bertemu langsung dengan AR untuk berkonsultasi tentang semua hal terkait kewajiban perpajakan Bro dan Sis. Gratis? Tentu saja.
Bagaimana cara mengetahui AR Bro dan Sis semua?
1. Bertanya kepada petugas di loket helpdesk. Jangan lupa sebutkan nama dan NPWP
2. Menelpon kantor pajak tempat Bro dan Sis terdaftar dengan menyebutkan nama dan NPWP
Demikian sekelumit cerita tentang AR. Semoga bermanfaat!
Bagaimana cara mengetahui AR Bro dan Sis semua?
1. Bertanya kepada petugas di loket helpdesk. Jangan lupa sebutkan nama dan NPWP
2. Menelpon kantor pajak tempat Bro dan Sis terdaftar dengan menyebutkan nama dan NPWP
Demikian sekelumit cerita tentang AR. Semoga bermanfaat!