Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pembagian pajak berdasarkan cirinya:
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menanggung pajak itu. Dalam pajak langsung orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pajak (penanggung jawab pajak) dan yang harus memikul pajak (pemikul pajak) adalah satu.
Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pertama-tama dibebankan kepada penanggung jawab pajak dapat dialihkan kepada pemikul pajak.
Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Dipungut berkala
- Dipungut kepada Wajib Pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu
- Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak
- Dipungut saat ada peristiwa atau perbuatan
- Pemikul beban pajaknya belum diketahui
- Pihak yang terdaftar di kantor pajak penanggung jawab pajak
Sumber: Perpajakan Pendekatan Komprehensif, Soemarso S.R., Penerbit Salemba Empat